Lompat ke isi utama

Berita

Kritisi dan Apresiasi Buku Bagja

pasuruan.bawaslu.go.id – Semarang.  Seorang Dosen perempuan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang,  Ratna Herawati, melakukan review terhadap buku “Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, dengan penulis utama Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu RI Kordiv Penyelesaian Sengketa.

Review itu dilakukannya dalam Seminar Nasional Webinar “Electoral .Distancing” Talk dengan tema Bedah Buku “Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.  Buku itu ditulis oleh Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu RI Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Dayanto, tim asistennya.

Webinar ini diselenggarakan oleh AIPI (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia) Semarang pada Senin malam (22/06/2020), dan dapat diikuti secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Salah satu peserta yang ikut, Hari Moerti, Bawalu Kabupaten Pasuruan.

Buku ini, saya membacanya  adalah cara penulis menjelaskan cara menyelesaikan konflik Pemilu melalui Penyelesaian sengketa proses, ungkap Ratna.

Ratna memberikan review sangat tajam terhadap buku itu, misalnya dibuku itu menjelaskan salah satu definisi hukum. Di bukunya, Bagja menggunakan istilah “merupakan”, padahal menurut Ratna seharusnya menggunakan frasa ”meliputi”. Menurut Ratna, antara “merupakan” dan “meliputi”, memiliki perbedaan makna hukum.

Berikutnya Ratna menyoroti tentang Hakim Khusus, “Pasal 472 ayat 6 Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada Hakim khusus untuk selesaikan sengketa proses Pemilu, yang dihubungkan dengan Peraturan Mahkamah Agung No 6 tahun 2017”.

Ia memandang, Hakim khusus harus tahu Pemilu, tapi tidak dapat pelatihan  tentang Pemilu, maka akan timbul tanda tanya tentang kapasitas hakim khusus tersebut. Penulis bisa memberikan pelatihan tentang hukum Pemilu kepada para hakim khusus itu, harap Ratna.

Secara keseluruhan, saya apresiasi terhadap buku ini. Isinya luar biasa. Ini best practice, tetap ditunggu lagi seri berikutnya, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita