KURSI Pengawas Partisipatif #2
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Setelah penandatangan MoU dan pelaksanaan hari pertama Kursus Singkat (KURSI) Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan di SMK Darut Taqwa Purwosari Pasuruan. Kini, memasuki hari kedua, Kamis (10/09/2020).
Bagaimana keseruan hari kedua bersama siswa SMA/SMK/MA ini? Tulisan ini akan mengulasnya.
KURSI atau Kursus Singkat ini merupakan bagian dari pengembangan program Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yakni #Bawaslu Mendengar, #Bawaslu Mengajar. Kali ini sasarannya, siswa Sekolah/Madrasah sebagai calon pemilih pemula dan calon kader pengawas Bawaslu.
Hari kedua berjalan dengan penuh semangat. Diawali dengan ice breaking yang dipandu oleh fasilitator Debby Ratna Sari dan M. Qibty Ismail, staf Bawaslu Kabupaten Pasuruan menjadikan suasana lebih komunikatif dan penuh kegembiraan.
Materi hari kedua ini fokus pada pembahasan jenis pelanggaran dan mekanisme penanganan pelanggaran. Titin Wahyuningsih, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan sebagai narasumber menjelaskan tentang jenis-jenis pelanggaran, diantaranya: pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etik dan pelanggaran hukum lainnya.
“Pelanggaran dapat bersumber dari temuan oleh jajaran Bawaslu dan laporan oleh masyarakat, sebagai pemilih dan pengawas partisipatif, jangan takut untuk melaporkan kepada Bawaslu semua tingkatan jika menyaksikan peristiwa dugaan pelanggaran" ungkap Titin saat menyampaikan materi.
Peserta diberi tugas studi kasus, kemudian mendiskusikan dalam kegiatan analisis kejadian. Kegiatan dilakukan dengan membagi peserta dalam empat kelompok, kelompok ganjil dan genap diberikan tugas dengan studi kasus yang berbeda, mereka diminta menganalisis persoalan dan menentukan jenis pelanggaran dan mekanisme penyampaian laporannya.
Paparan dan dikusi KURSI hari kedua.
Saat kelompok satu dan tiga, presentasi dan berdebat menentukan jenis pelanggaran kasus politik uang, peserta lain memberikan semangat kepada kedua kelompok. Perdebatan jenis pelanggaran etik dan pidana, juga semakin sengit ketika kedua kelompok saling mempertahankan pendapatnya dengan berbagai argumentasi dan dalil.
Kemudian ditarik kesimpulan, karena politik uang ini dilakukan oleh tim kampanye, maka jenis pelanggarannya adalah pidana pemilu.
“Dalam menentukan jenis pelanggaran kita perlu melihat siapa pelaku dugaan pelanggaran" pungkas Titin saat menutup kegiatan.[ttn/#HM]