LPPDK Terlambat, Berpotensi Sengketa
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Jelang masa tenang Pilkada 2020, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) harus dilaporkan, itu sangat penting, jika ada keterlambatan itu berpotensi sengketa.
Hal itu disampaikan Totok Hariyono, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat membuka acara “Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelesaian Permohonan Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota pada Tahapan LPPDK”, yang diikuti oleh 9 Kabupaten/Kota yang Pilkada serentak tahun 2020, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, hari ini, Sabtu (5/12/2020) siang.
Kalau ada pelanggaran sebelum hari H, itu bisa masuk sengketa, sedangkan kalau setelah hari H, itu masuk PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan, red), tegas Totok.
Peserta Rakor LPPDK dari 9 Bawaslu Kabupaten/Kota yang sedang Pilkada 2020
Totok juga menambahkan, saat pemungutan suara tidak ada syarat formil materiil, dan pelanggaran administrasi hanya dapat diselesaikan dengan musyawarah,
Disisi lain, Totok juga mengapresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Pasuruan, karena telah menyiapkan tempat yang cukup representatif, dan kreatif dengan memodifikasi background lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu dengan rangkaian foto kegiatan Bawaslu Kabupaten Pasuruan sendiri.
Sementara itu, dari tuan rumah dihadiri 3 Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan , yakni: M. Nasrup, Misbahul Munir, dan Hari Moerti.
M. Nasrup, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam sambutan tuan rumah menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang telah menunjuk Kantor Bawaslu Bawaslu Kabupaten Pasuruan sebagai tempat acara, dan selamat datang bagi 9 Bawaslu Kabupaten/Kota terundang yang sedang Pilkada.[#HM]