Lompat ke isi utama

Berita

Mahar Politik Berada di Ruang Gelap

pasuruan.bawaslu.go.id – Surabaya.   Soal politik uang dalam Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI,  Jawa Timur  tidak termasuk kategori tinggi. Soal pelanggaran TSM, itu definisinya juga perlu dipahami bersama, tentang Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Misal tentang masif, artinya telah terjadi pelanggaran di lebih dari 50% suatu daerah pemilihan.

Hal itu disampaikan Nur Elya Anggraini, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (Kordiv Humas Hubal) Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat menjadi narasumber di Dialog Pilkada dengan tema “Ancaman Diskualifikasi Paslon Pilkada 2020”, yang disiarkan secara live di JTV, pada Rabu (30/09/2020) petang.

Ely menambahkan, pengenakan terhadap subyek politik uang itu berbeda antara Pilkada dengan Pemilu. Kalau Pilkada, pemberi dan penerima, sama-sama kena. Ini berpengaruh terhadap keberanian melaporkan terjadinya politik uang.

Mahar politik memang berada di ruang gelap, Pilkada tahun 2018 yang lalu itu, kami sempat memproses, tapi belum bisa membawa ke ruang terang. Isu mahar politik Pilkada 2018 itu kita jadikan informasi awal, kita proses, kita tindaklanjuti, tapi berhenti disitu, karena tidak ada bukti yang meyakinkan, tambah Ely.

Pilkada tahun 2020 ini, menurut Ely, tantangan Bawaslu juga semakin banyak, misalnya pada kasus yang sama, maka perlakuan juga harus sama. Jangan sampai di daerah A, dan daerah B, berbeda. Jangan sampai perlakukan yang tidak sama.

Saat ditanya tentang ancaman diskualifikasi, Ely menjelaskan, “Penyalahgunakaan wewenang oleh petahana, berpotensi diskualifikasi”, tegas Ely.

Kepada pasangan calon Pilkada, Ely berharap dalam melaksanakan kampanye, patuh terhadap protokol kesehatan, kalau ketidakpatuhan sering diulang-ulang, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran ketertiban umum, tidak hanya ranah Pilkada, tandasnya.[#HM]

Tag
Berita