Lompat ke isi utama

Berita

Mediasi Virtual, Strategi Baru di Pemilihan Serentak

pasuruan.bawaslu.go.id – Kalteng.    Mediasi menjadi salah satu cara yang dipakai sebagai upaya mencari jalan tengah bagi para pihak yang bersengketa untuk menghasilkan win-win solution.

Begitu juga dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mempunyai kewenangan untuk memediasi antara pihak yang bersengketa, yakni sengketa antar peserta Pemilu dan sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Untuk sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, obyek sengketa berupa Surat Keputusan dan/atau Berita Acara (SK/BA) yang diterbitkan oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU.

Dalam Pemilihan serentak 2020 di tengah situasi Covid-19 yang saat ini sedang berlangsung, tahapan verifikasi faktual pendukung calon perseorangan, potensi sengketa proses masih kemungkinan bisa terjadi. Diperlukan strategi yang efektif dan efisien yang harus dilakukan oleh Bawaslu selaku “wasit” ketika terjadi sengketa dalam tahapan ini.

“Mediasi dengan cara virtual bisa dilakukan dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, karena tidak menyalahi norma hukum”, ujar H.M. Saleh, guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Teknis dengan tema “Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) Dalam Rangka Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2020, yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/06/2020).

Pamflet Acara

Bimbingan Teknis Alternatif Penyelesaian Sengketa ini juga dihadiri melalui zoom meeting oleh Moh, Misbahul Munir, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Saleh, pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial ini menjelaskan bahwa, melakukan mediasi sengketa Pemilihan bisa dilakukan melalui media elektronik berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2016.

Ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3), berbunyi ;  Pertemuan Mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.

Ketetuan berikutnya, Pasal 6 ayat (2) juga dijelaskan bahwa ; Kehadiran Para Pihak melalui komunikasi audio visual jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dianggap sebagai kehadiran langsung.

Dengan demikian, melaksanakan mediasi secara virtual, tidak mengubah norma, karena sudah diatur secara tegas pada dua pasal tersebut. Menurutnya, melakukan mediasi secara virtual bisa dijadikan strategi baru bagi Bawaslu untuk mempermudah proses penyelesaian sengketa Pemilihan.

Sementara itu, Arief Budiarto, pakar psikologi dari Universitas Achmad Yani menambahkan, bahwa dalam proses mediasi melalui media virtual, gestur tubuh menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam mediasi virtual. Selain para pihak harus bisa memahami teknologi komunikasi virtual, visualisasi  gestur tubuh juga akan berpengaruh pada hasil mediasi.

“Tidak hanya wajah saja yang harus terlihat di layar virtual, seluruh tubuh juga harus bisa tampak di layar virtual pada saat mediasi daring”, tegas Arief.

Dengan mempunyai komunikasi yang baik, Bawaslu diyakini bisa mejadi mediator yang baik dalam proses penyelesaain sengketa Pemilihan melalui jalur musyawarah sebagaimana telah diatur dalam Perbawaslu 2 tahun 2020, pungkas Arief.[bach/#HM]

Tag
Berita