Lompat ke isi utama

Berita

Menakar Kesiapan dan Tantangan Pilkada Pasca Perpu 2/2020

pasuruan.bawaslu.go.id – Kediri.   Perpu No 2 tahun 2020 yang merencakan pelaksanaan penundaan Pilkada serentak pada Desember 2020, menuai banyak diskursus, salah satunya adalah dari pihak penyelenggara di daerah. Salah satu daerah yang akan menyelenggarakan adalah Kabupaten Kediri.

Bawaslu Kabupaten Kediri menggagas Diskusi Oniine (Diskon) “Menakar Kesiapan dan Tantangan Pelaksanaan Pilkada Pasca Perpu 2/2020”, pada Kamis (21/05/2020). Narasumbernya dari, Tauhid Wijaya, selaku dirut Radar Kediri, Saidatul Ummah, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, dan Ninik Sunarmi, selaku Ketua KPU Kabupaten Kediri.

Pembicara lainnya, yakni, Moh. Amin selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jatim, sedangkan yang menjadi moderator, Ali Mashudi, dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri.

Diskusi online dilakukan melalui zoom meeting dan disiarkan langsung melalui YouTube dari channel Bawaslu Kabupaten Kediri dan channel KPU Kabupaten Kediri. Peserta diskusi ini berasal dari penyelenggara adhoc non aktiv, dari Panwascam dan PPK di Kabupaten Kediri, dan juga sebagian komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur, termasuk Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Dikesempatan diskusi online itu, Tauhid mengatakan, “peluang pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 itu berat, karena sekarang ini rakyat masih memikirkan kebutuhan dasar, bukan memikirkan Pilkada” ujarnya.

Pembicara lainnya, Saida, yang mengemukakan, “Kita beradaptasi dengan kondisi sekarang ini dan tetap mengacu kepada regulasi, baik dilaksanakan pada Desember 2020 atau setelahnya kita harus tetap siap. Sebagai penyelenggara kita tetap berusaha menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada”, pungkas Saida. [#HM]

Tag
Berita