Lompat ke isi utama

Berita

Menakar Pilkada Jurdil dimasa Pandemi

pasuruan.bawaslu.go.id – Jambi.    Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, melanjutkan tahapan yang ditunda, diantaranya tahapan: verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, coklit daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, kampanye dan pemungutan suara.

Semua tahapan yang ditunda itu tetap dilakukan pengawasan oleh Bawaslu yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah. Khusus yang di Bawaslu, tahapan yang ditunda yakni persidangan sengketa pencalonan.

Pamflet Acara

Lalu bagaimana menakar Pemilihan Kepala Daerah yang jurdil di tahapan lanjutan? Menurut Rahmat Bagja, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, menyatakan, Pertama, Masalah hukum harus diselesaikan, meski dengan protokol kesehatan. Ini memerlukan kejernihan berfikir. Kalau tidak pakai Alat Pelindung Diri (APD), itu bukan pelanggaran elektoral, itu pelanggaran hukum lainnya. Kalau misal jajaran KPU tidak menggunakan APD saat bertugas, maka diingatkan, baru dicatat di form A, lalu direkomendasikan, itu melanggar tata cara dan prosedur. Agar diperbaiki, ini pelanggaran administrasi, tidak sampai pidana.

Kedua, Akses kepada keadilan Pemilu, tetap dilakukan oleh Bawaslu. Laporan tetap diterima, temuan juga diproses. Saya tahu semua takut dengan Covid-19, tapi bukan berarti kantor Pengawas Pemilu ditutup.

Pernyataan Bagja itu disampaikan dalam kegiatan daring dengan tema “Menakar azas Jurdil pelaksanaan Pilkada dimasa Pandemi Covid-19, Hambatan dan Tantangan” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi dengan Fakultas Hukum Universitas Batanghari (Unbari), Kamis (25/06/2020) pagi.

Kegiatan itu dipandu oleh Wein Arifin, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi dan diikuti sampai batas maksimal peserta, yakni 500 orang. Latar belakang peserta beragam, baik dari civitas akademika Universitas Batanghari (Unbari) Jambi, maupun penyelenggara Pemilu, termasuk diikuti oleh Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Selanjutnya, Bagja juga mengatakan, “Jambi termasuk Provinsi dengan tingkat kerawanan yang tinggi, kalau dilihat dari Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) dalam konteks Politik, yang baru saja direlease Bawaslu RI”, ungkap Bagja.

Berbicara kerawanan, ia juga menyebut pemberitaan yang sedang ramai hari-hari ini, yakni kantor KPU Indramayu dirusak massa. Itu terkait verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, karena jadwal verifikasi faktual ditunda lagi oleh pihak KPU. “Semoga tidak ada lagi berikutnya”, harap Bagja.[#HM]

Tag
Berita