Menjaga Netralitas ASN Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakans ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada Paslon di dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tgl 27 november 2024 nanti
pasuruan.bawaslu.go.id - Panwaslu Kecamatan Purwodadi melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Pemerintah kecamatan purwodadi untuk pengawasan Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Penandantangan MoU antara Panwas Purwodadi dan Pemerintah kecamatan purwodadi ini dalam rangka membangun semangat bersama melakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat dan menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di Kecamatan Purwodadi. Penandatangan MoU ini dilakukan sebagai wujud ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan kecamatan purwodadi.
Ketua Panwaslu Kecamatan Purwodadi, M Mafud Nizar mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakans ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada Paslon di dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tgl 27 november 2024 nanti.
“Kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah kecamatan purwodadi saya harap agar mematuhi hal ini dan bersikap netral pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, sekalipun dalam hati mendukung salah satu pilihan dan mempunyai hak pilih. Akan tetapi, sebagai ASN saudara harus tetap profesional.” Ungkapnya dalam sambutan pada acara BIMTEK penguatan Kapasitas SDM PKD se-Kecamatan Purwodadi Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 di hall aula kantor Kecamatan Purwodadi, Selasa, (25/6/2024) siang.
Lebih lanjut, Mokhamad Sugiarto S.IP., M.Si. selaku Camat Purwodadi yang ikut hadir dalam acara tersebut menambahkan sebagai ASN juga harus bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest dan selalu memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik atau pun disiplin pegawai.
“Mari menjadi ASN yang benar-benar bekerja secara profesional tanpa adanya niat mengejar jabatan secara instan melaui pendekatan politik. Saya meminta saudara dapat memahami dan menerapkan dengan sebaik-baiknya hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik pegawai atau pun disiplin pegawai,” Tegasnya.
Dihadapan BIMTEK Penguatan kapasitas SDM yang dihadiri oleh seluruh Pengawas Kelurahan/Desa seKecamatan Purwodadi, Ketua PPK Dan kordinator sekretariat panwaslu kecamatan Purwodadi.
M Mafud nizar juga menyampaikan, penandatanganan MoU antara Panwaslu kecamatan Purwodadi dan Pemerintah kecamatan purwodadi ini pada intinya sebagai pedoman bagi para pihak dalam melakukan kerjasama yang saling mendukung.
“Dalam penguatan tugas dan fungsi sesuai kewenangan masing-masing untuk mewujudkan sinergitas dalam mencegah dan mengawasi pelanggaran Pemilu, saya berharap semoga kita bisa melaksanakan MoU ini dengan sebaik-baiknya.” Ujarnya
Di akhir kata sambutan, Ketua Panwaslu menyampaikan pesta demokrasi adalah pesta milik rakyat, jangan sampai dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru meracuni demokrasi itu sendiri. Mari bersama-sama menciptakan situasi yang sejuk, sehingga pemilih bisa menunaikan hak pilihnya dengan baik.