Lompat ke isi utama

Berita

Menkopolhukam: IKP Bawaslu akan Jadi Instrumen Keamanan Pilkada

pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta.    Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia secara resmi  telah meluncurkan data Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) pada  Selasa (23/06/2020) siang di kantor Bawaslu RI.

Peluncuran Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) dihadiri langsung oleh sejumlah menteri dan setingkat menteri diantaranya: Menkopulhukam, Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri, Tito Karavian, Ketua KPU, Arief Budiman dan sejumlah intansi lainnya. Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan yang mengikuti acara ini melalui zoom meeting, yakni: Moh. Misbahul Munir dan Titin Wahyuningsih.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, M. Afifuddin menjelaskan, bahwa Data Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) ini, yang resmi diluncurkan hari ini, merupakan data terbaru yang dikumpulkan oleh Bawaslu ditingkatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Menurut Afif,  IKP ini akan menjadi modal awal bagi Bawaslu dalam rangka melakukan pemetaan kerawanan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

“Data IKP ini merupakan hasil dari mitigasi Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan pemetaan terhadap kerawanan-kerawanan yang kemungkinan terjadi di daerah saat Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan” ujar Afif.

Ada empat dimensi yang di update dalam IKP dalam situasi Covid-19 oleh Bawaslu, yakni: pertama, Kerawanan terkait konteks sosial politik yang menyangkut keamanan, kekerasan dan intimidasi terhadap penyelenggara, keperpihakan penyelenggara terhadap kontestan.

Kedua, Konteks Pemilu bebas dan adil, berisi tentang dukungan sarana Teknologi Informasi yang memadai, infrastruktur sistem informasi penyelenggara Pemilu, Ketiga, Kontestasi, dan Keempat, Partisipasi.

Dari hasil data IKP ini, setidaknya sudah terdeteksi awal daerah-daerah yang berpotensi rawan dengan empat dimensi tersebut, baik kerawanan yang berskala rendah, sedang dan tinggi.

Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud MD, saat memberikan sambutan menyatakan bahwa, IKP yang dibuat oleh Bawaslu ini nantinya bisa dijadikan instrumen awal bagi semua pihak, termasuk pihaknya dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terburuk yang terjadi dan bisa menciderai proses demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

“IKP yang dibuat oleh Bawaslu ini hal positif. Nantinya bisa dijadikan sebagai instrumen awal bagi semua pihak dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020”, tegas Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, bahwa protokol kesehatan tetap menjadi aturan penting yang harus dilaksanakan baik oleh penyelenggara dalam melakukan tugasnya ataupun masyarakat sehingga pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah ini bisa berjalan dengan baik sesuai amanah undang-undang dengan partisipasi masyarakat yang tinggi, pungkasnya. [bach/#HM]

Tag
Berita