Lompat ke isi utama

Berita

Musyawarah, Solusi Terbaik Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan

pasuruan.bawaslu.go.id – Kalteng.    Penyelesaian sengketa Pemilu menjadi salah satu kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam upaya untuk penegakan hukum kepemiluan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa salah satu wewenang Bawaslu yakni menerima, memeriksa atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa Pemilu.

Menghadapi kontestasi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020, Bawaslu juga sudah menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2020, yang berisi tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Salah satu ketentuan terbaru pada Perbawaslu 2 tahun 2020 adalah tentang aturan penyelesaian sengketa Pemilihan melalui musyarawah tertutup dan terbuka sebagaimana mekanismenya diatur dalam pasal 30 hingga pasal 37.

Dalam forum Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/06/2020) melalui zoom meeting dengan tema “Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution) Dalam Rangka Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2020, Arief Budiarto, Dekan Fakultas Psikologi universitas Achmad Yani, yang menjadi salah satu keynote speaker menjelaskan bahwa, mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah dengan musyawarah sudah sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia sebagaimana Pancasila sila ke-empat.

Pamflet Acara

”Banyak hal positif yang bisa dihasilkan dengan penyelesaian sengketa Pemilihan melalui musyawarah tertutup. Dengan musyawarah untuk mufakat, akan berpengaruh secara psikis yang nantinya dapat menghasilkan hubungan yang baik dalam waktu yang lama dan bisa mencegah konfrontasi”, tegasnya.

Lebih lanjut Arief yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas  Psikologi TNI AD sejak tahun 2016 hingga sekarang menjelaskan bahwa, dengan melakukan upaya mediasi melalui musyawarah ini dalam sengketa Pemilihan bisa: biaya yang lebih ringan, memakan waktu yang lebih singkat, tingkat kerahasiaan yang terjaga serta akan berdampak pada hubungan baik antar kedua pihak yang berselisih, karena bisa diambil kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah mufakat dengan tanpa menyalahi norma hukum yang ada.

Bimbingan Teknis Alternatif Penyelesaian Sengketa ini juga dihadiri melalui zoom meeting oleh Moh, Misbahul Munir, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

“Musyawarah terbuka dan tertutup akan menjadi Alternative Dispute Resolutions terbaik dalam menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020“, pungkas Arief. [bach/#HM]

Tag
Berita