Namanya Dicatut Parpol, Enam Orang Lapor Bawaslu Pasuruan
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Memasuki tahapan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik (Parpol), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dan masuk dalam keanggotaan Parpol tertentu di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU RI.
Proses pemeriksaan administrasi keanggotaan Parpol dimulai sejak 16-29 Agustus 2022, Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menerima enam laporan masyarakat yang mengaku namanya dicatut oleh salah satu Partai Politik di Kabupaten Pasuruan.
"Yang melapor secara resmi hingga saat ini baru enam orang, dan sudah kami teruskan ke KPU Kabupaten Pasuruan untuk ditindaklanjuti agar mengugurkan keanggotaannya di Parpol tersebut," ujar Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Misbahul Munir, Senin (22/8/2022).
Dikatakan Misbahul, masyarakat diimbau untuk mengecek nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada SIPOL KPU untuk menghindari pencatutan nama oleh Parpol pada laman infopemilu.kpu.go.id.
"Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Kabupaten Pasuruan untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran Parpol dengan membuka website info Pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya," ujarnya.
Lebih lanjut, Misbahul menjelaskan bagi masyarakat yang tidak pernah mengajukan keanggotaan Parpol tetapi data diri terdapat dalam Sipol, bisa melaporkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan maupun langsung kepada KPU Kabupaten Pasuruan.
Terkait pencatutan nama ini, lanjut Misbahul, juga tertuang pada Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yaitu KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
"Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi," ungkapnya.
Bagi masyarakat yang akan menyampaikan aduan secara online dapat mengunjungi pojok pengawasan virtual pada situs website Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan link https://pasuruan.bawaslu.go.id/pojok-pengawasan-virtual/
dapat juga melalui call center dengan nomor : 082345677997 atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Ditambahkan Misbahul, langkah ini merupakan instruksi Bawaslu RI untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat (PAM) Bawaslu terkait penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota parpol yang didaftarkan dalam Sipol. Pencatutan nama tersebut merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.
"Karena kalau ini sampai terlewat atau ada laporan kemudian tidak kami proses, maka kami dapat dikenakan pidana, begitu juga dengan KPU jika ada laporan tapi tidak diindahkan maka sanksinya dapat berupa pidana," pungkasnya.[QBT/#HM]