Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas Aparatur Negara Jadi Sorotan dalam Pesantren Kilat Demokrasi

3 maret 2026

Pelanggaran netralitas dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti keterlibatan dalam kegiatan kampanye, penggunaan atribut jabatan untuk mendukung calon tertentu, hingga penyampaian dukungan melalui media sosial

pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan kembali melaksanakan Pesantren Kilat Demokrasi (PKD) Tahun 2026 melalui Zoom Meeting pada Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan Sesi Ke-3 dari rangkaian lima pertemuan Pesantren Kilat Demokrasi yang diselenggarakan selama Bulan Ramadhan sebagai bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Ngabuburit Pengawasan.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Zahid, yang menjelaskan bahwa demokrasi tidak hanya sebatas memilih pemimpin, tetapi juga menjaga keadilan serta netralitas seluruh unsur Negara. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Pada sesi ketiga ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menghadirkan narasumber Fahmi dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) yang menjelaskan bahwa netralitas aparatur negara merupakan prinsip fundamental demokrasi yang harus dijaga oleh setiap aparatur negara. Aparatur negara dilarang terlibat dalam kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, maupun mengarahkan pilihan politik masyarakat.

Alumnus Sekolah Demokrasi 2014 ini juga memaparkan bahwa pelanggaran netralitas dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti keterlibatan dalam kegiatan kampanye, penggunaan atribut jabatan untuk mendukung calon tertentu, hingga penyampaian dukungan melalui media sosial. Apabila terjadi pelanggaran, maka proses penanganannya dilakukan secara profesional melalui mekanisme pengawasan, klarifikasi, dan rekomendasi sanksi kepada instansi terkait.

Selain materi utama, peserta juga diberikan gambaran nyata penanganan pelanggaran netralitas pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pasuruan, dimana terdapat tiga kasus pelanggaran yang telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap, terdiri dari dua kasus yang melibatkan ASN di lingkungan Dinas Pendidikan serta satu kasus yang melibatkan Penjabat Kepala Desa.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang terlihat dari aktifnya sesi tanya jawab. Beberapa peserta menanyakan batasan netralitas aparatur negara serta peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.

Melalui Pesantren Kilat Demokrasi ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami aturan tentang netralitas aparatur negara, tetapi juga memiliki kesadaran untuk ikut menjaga demokrasi yang berintegritas. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang pembelajaran bagi generasi muda agar memiliki keberanian bersikap jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.

Penulis : Hidayat

Editor : Muhammad