Lompat ke isi utama

Berita

NHS: Setiap Pemilu Ada Pelanggaran

pasuruan.bawaslu.go.id – Semarang.  Mantan Ketua Bawaslu RI tahun 2008-2011 Nur Hidayat Sardini atau sering dipanggil dengan inisial NHS, mengatakan “setiap Pemilu ada pelanggaran, baik ringan, sedang, atau berat. Meski bagi Bawaslu tidak ada kategori itu, asal ada pelanggaran maka harus ditindaklanjuti”.

Bahkan Pemilu 1955 pun, juga ada pelanggaran sebenarnya. Pemilu ibarat sepak bola, mesti ada pelanggaran. Di sepak bola ada pemain, pelatih, pengadil (wasit), bahkan ada peluit. Di Pemilu juga sama, tambahnya.

Hal itu disampaikannya dalam Seminar Nasional Webinar “Electoral .Distancing” Talk dengan tema Bedah Buku “Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”.  Buku itu ditulis oleh Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu RI Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Dayanto, tim asistennya.

Webinar ini diselenggarakan oleh AIPI (Asosiasi Ilmu Politik Indonesia) Semarang pada Senin malam (22/06/2020), dan dapat diikuti secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. Salah satu peserta yang ikut, Hari Moerti, Bawalu Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengantar diskusi, NHS mengucapkan terima kasih kepada Rahmat Bagja yang bersedia bukunya dibedah. Buku ini penting setidaknya akan merekam: prosedur acara, mekanisme acara ataupun hukum acara berkaitan dengan Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu.

Ia melanjutkan, hal ini akan menjadikan Bawaslu sebagai lembaga yang disegani, meski ada yang kecewa atas putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu, lanjut pengajar Program Doktoral di Universitas Diponegoro Semarang itu.

Namun, masih kata NHS, ini jadi jawaban bagi pencari keadilan Pemilu.

Menurut NHS, ada lima kerangka hukum Pemilu: Kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pidana Pemilu, Administrasi Pemilu, Sengketa Hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dan sengketa Proses. Untuk sengketa proses salah satu bagiannya adalah mediasi.

Mediasi itu mengedepankan musyawarah, seperti budaya bangsa kita, tandasnya.[#HM]

Tag
Berita