Optimalkan Pengawasan DPTb, Bawaslu Pasuruan Lakukan Rapat Koordinasi
|
Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih, memastikan hak pilih terlindungi, dan mengantisipasi potensi kekurangan surat suara di berbagai TPS.
pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) menjelang Pemilihan Serentak 2024, pada Rabu (9/10/2024) di Hall Kecamatan Sukorejo. Acara ini dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan yang membidangi data pemilih, dengan tujuan menyatukan pemahaman dalam penyusunan DPTb agar pengawasan lebih optimal dan hak pilih masyarakat terlindungi.
"Data pemilih selalu dinamis. Koordinasi seperti ini sangat penting agar kinerja pengawas bisa maksimal dan hak pilih warga benar-benar terlindungi," ujar Ahmad Thoifur Arif, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pemutakhiran data pemilih hingga hari pemungutan suara. Ia juga mengingatkan agar Panwaslu Kecamatan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait serta melakukan sosialisasi ke lokasi-lokasi potensial, seperti perusahaan, pondok pesantren, dan kantor pemerintahan yang mungkin memiliki pemilih tambahan.
"DPTb terus diperbarui hingga satu minggu sebelum pemilihan, sementara pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat memilih langsung pada 27 November 2024 dengan menunjukkan KTP elektronik. Maka dari itu, kita harus memastikan pengawasan yang ketat untuk meminimalisir kekurangan surat suara," tegas Arie.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan bahwa jumlah surat suara cadangan hanya sebesar 2,5% dari total surat suara di setiap TPS. Oleh karena itu, penting untuk mengantisipasi potensi DPTb yang melebihi ketersediaan surat suara cadangan agar proses pemungutan suara berjalan lancar.
Dalam sesi pemaparan, Ahmad Thoifur Arif juga menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap pemilih yang melakukan pindah memilih. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan Pemerintah Daerah terkait potensi DPTb, khususnya dari PNS yang berasal dari luar Kabupaten Pasuruan dan lembaga pendidikan dengan jumlah pemilih yang tinggi," ungkapnya.
Rapat ini juga diakhiri dengan sesi diskusi dan inventarisasi potensi DPTb, yang bertujuan mengevaluasi hasil pengawasan yang telah dilakukan. Dengan adanya pemetaan ini, diharapkan pengawasan penyusunan data pemilih dapat lebih maksimal di seluruh Kabupaten Pasuruan.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan optimis bahwa dengan sinergi dan pengawasan yang kuat, hak pilih masyarakat akan terlindungi dan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan lancar tanpa hambatan.