Partisipasi Bukan Hanya di TPS
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta. Banyak pihak mengasumsikan, kalau partisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan hanya diukur dari kehadiran pemilih di TPS untuk menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Padahal tidak sekedar itu.
Namun, partisipasi dalam Pemilu atau Pemilihan setidaknya memiliki empat aspek. Sebagaimana dikatakan Fitra Arsil, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, di webinar Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMH) Universitas Indonesia, Jum’at (03/07/2020) siang.
Webinar IMMH UI ini mengambil tema “Pelaksanaan Pilkada dalam Era New Normal: Tantangan dan Kelemahan”. Webinar ini dipandu oleh Harmoko M. Said dari IMMH UI, dan peserta mencapai batas maksimal 300 orang dari berbagai kalangan, termasuk diantaranya Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuran.
Empat aspek Partisipasi menurut Fitra, yakni: Pertama; Partisipasi dalam pengawasan. Kedua; Partisipasi dalam penyelenggaraan. Ketiga; Partisipasi dalam Debat publik. Keempat; Partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Keempat aspek itu mendorong partisipatif masyarakat untuk terlibat dalam Pemilu atau Pemilihan, agar masyarakat tidak hanya jadi penonton.
Kaidah partisipasi dalam demokrasi memang berlawanan protokol saat pandemi, demokrasi menghendaki pengerahan energi besar masyarakat, sementara pandemi menghendaki #dirumahsaja.
Lalu bagaimana melaksanakan demokrasi dalam kondisi darurat pandemi. Menurut Fitra, harus memperhatikan kultur realitas masyarakat dan skema hukum. Untuk kultur masyarakat itu tidak kompatibel, sehingga perlu dilakukan modifikasi, sedangkan untuk skema hukum, belum dirancang dalam kondisi darurat pandemi baik tata cara, kewajiban dan larangan, sehingga harus disesuaikan dengan kondisi darurat pandemi, pungkasnya.[#HM]