Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Sesuai Aturan, Bawaslu Pasuruan Awasi Update Data Parpol

24 des

Bawaslu Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan melekat serta pencegahan potensi pelanggaran dalam setiap tahapan kepemiluan, termasuk dalam proses administrasi partai politik, guna mewujudkan demokrasi yang berintegritas.

pasuruan.bawaslu.gi.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemutakhiran data partai politik (parpol) yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025, serta sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data parpol berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses administrasi kepemiluan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mukhamad Rosyidi, serta Kepala Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Tri Setyo Hariadi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menegaskan bahwa pemutakhiran data parpol merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan tertib administrasi kepemiluan. “Pemutakhiran data partai politik melalui Sipol harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan. Bawaslu hadir untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban partai politik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arie menambahkan bahwa sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW juga sangat penting untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan. “Dengan pemahaman regulasi yang baik, diharapkan proses PAW anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan melekat serta pencegahan potensi pelanggaran dalam setiap tahapan kepemiluan, termasuk dalam proses administrasi partai politik, guna mewujudkan demokrasi yang berintegritas.