Lompat ke isi utama

Berita

Pelanggaran TSM Bisa Diskualifikasi

pasuruan.bawaslu.go.id – Surabaya.   Kalau pelanggaran itu kategori TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif, red) bisa di diskualifikasi. Kesulitannya di saksi, tidak bersedia menjadi saksi dan pelapor.

Hal itu disampaikan Agus Machfud Fauzi, Dosen dan peneliti Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Suarabaya (FISH UNESA) saat menjadi narasumber di Dialog Pilkada dengan tema “Ancaman Diskualifikasi Paslon Pilkada 2020”, yang disiarkan secara live di JTV, pada Rabu (30/09/2020) petang.

Strategi kemenangan bisa dibuat oleh pasangan calon dan tim kampanye, misal saja di Tulungagung, Pilkada yang lalu memang tidak diskuslifikasi, tapi didalam kurungan penjara, tapi bisa menang, kata Agus.

Kalau selama 4 tahun terakhir, partai-partai itu mengkritisi petahana, maka logikanya partai-partai itu bisa menghadirkan calon lain saat Pilkada, tambah Agus.

Dalam proses pencalonan, kalau ada hal yang melanggar, yang oleh Bawaslu tidak diperbolehkan, bakal calon bisa melaporkan ke Bawaslu, meskipun dia secara pribadi agak tersakiti, tapi dia bisa  membuka kasus, terang Agus.

“Pilkada saat ini, para penyelenggara Pilkada punya tantangan dikecam. Pilkada sukses dikecam, Pilkada tidak dilanjutkan juga dikecam. Saya yakin kalau penyelenggara bisa memilih, mereka  ingin Pilkada ditunda, tapi ini keputusan politik Presiden dan DPR, mereka hanya pelaksana, kata Agus yang juga berpengalaman pernah menjadi anggota KPU Jatim ini.

Bahkan, ketika ada proses protokoler yang tidak sama, mereka juga akan dikecam, tandasnya.[#HM]

Tag
Berita