Lompat ke isi utama

Berita

Pelaporan Konten Medsos

pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan.   Facebook sebagai platform media sosial terbesar, sudah membuat standar komunitas, tapi memang belum sempurna karena memenuhi 2,9 Milyard pengguna itu tidak mudah.

Hal itu disampaikan Egalita Irfan, dari Facebook Indonesia saat menyampaikan secara daring melalui YouTube tentang “Sosialisasi  Mekanisme Pelaporan Konten di Platform Media Sosial”, hasil kerjasama CfDS, Facebook Indonesia, dan Bawaslu RI, pada Jum’at (09/10/2020)

Jenis pelanggaran yang diatur Facebook, diantaranya yakni: kekerasan dan hasutan, perundungan dan pelecehan, ujaran kebencian dan berita palsu. Itu yang berhubungan dengan Pemilu atau Pilkada.

Egalita melanjutkan, Fokus Facebook dulu hanya di speech, suara, tapi sekrang sudah beragam misal privasi, keamanan, martabat.dan Otentik.  Satu akun merepresentasikan satu orang. Berbeda dengan Instagram, yang juga dengan satu company, kalau Instagram kucingnya dibuatkan akun sendiri bisa, ujarnya.

Dalam menegakkan kebijakan  tentang standar komunitas, pihaknya juga membuat tim peninjau yang bekerja secara terus menerus dan sudah terlatih, mengerahkan 35 ribu orang bekerja dalam area keamanan, serta menggunakan lebih dari 50 bahasa didunia.

Sebelum mementukan kebijakan, Facebook telah komunikasi dengan berbagai para expert dari berbagai negara, karena setiap negara memiliki standar masing-masing, jelas Egalita yang saat itu sedang di Singapura.

Founder Facebook awalnya tidak menyangka jika plafrom yang dibuat ini, akan jadi ajang kampanye Pemilu.

Kami membiarkan jika ada berdebatan tentang institusi bahkan negara, yang tidak boleh adalah pribadi-pribadi. Boleh mengkritisi negara, tapi orangnya itu tidak boleh, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita