Lompat ke isi utama

Berita

Pelaporan LHKPN 2020

pasuruan.bawaslu.go.id – Madiun.   Sebagai Wajib Lapor Penyelenggara Negara, Bawaslu tidak ingin terlambat dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan tahun 2020.

Hal itu disampaikan Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, saat menutup “Monitoring dan Evaluasi Pengisian LHKPN”, gelombang satu, yang bertempat di kantor Bawaslu Kota Madiun, pada Selasa (9/3/2021).

Untuk gelombang satu ini, diikuti oleh lima Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Monev ini dihadiri lengkap oleh semua Wajib Lapor Penyelenggara Negara dilingkungan Bawaslu, diantaranya Komisioner, Koordinator Sekretariat dan Bendahara.

Menurut Eka, dengan diadakannya Monev ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur ingin memastikan Wajib Lapor Penyelenggara Negara se-Bawaslu Jawa Timur telah mengisi sesuai jadwal yang sudah ditentukan, apabila ada yang belum terkirim, maka monev-nya di gelombang itu belum bisa ditutup”, tegas Eka.

LHKPN ini dapat diisi melalui online di : elhkpn.kpk.go.id, dengan batas waktu maksimal pada 31 Maret 2021 mendatang. Setiap Wajib Lapor Penyelenggara Negara telah memiliki akun dengan username dan password masing-masing.

Setelah submit, akan ada ikhtisar harta, kemudian akan diverifikasi oleh pihak KPK, apabila sudah sesuai maka akan diumumkan, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita