Pemetaan Masalah Tahapan Pemilihan
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Tahun 2020 ini, ada dua Hak Azasi Manusia (HAM) yang berkompetisi beriringan; pertama, Hak kesehatan; kedua, Hak memilih dan dipilih.
Hal ini disampaikan Agung Indraatmaja, selaku Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI saat membuka acara “Sosialisasi Pemetaan Permasalahan dalam Pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada Masa Bencana Non Alam Covid-19”, Jum’at (26/06/2020) siang.
Sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan didampingi oleh Tim Bawaslu RI, diantaranya Tenaga Ahli, Tim Assistensi, serta Kasubbag Analisis dan Dokumentasi Hukum.
Peserta dari Jawa Timur diantaranya, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jatim, Purnomo Satriyo Pringgodigdo dan 38 Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jatim, termasuk Hari Moerti, selaku Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Foto bersama seluruh peserta sosialisasi
Dalam paparannya, Agung juga mengatakan, ada dua tipe negara yang menghadapi Pemilu saat Pandemi Covid-19 melanda; pertama, melakukan Pemilu dengan melakukan protokol Keselamatan Covid-19; kedua, menunda Pemilu.
Masih kata Agung, diantara negara yang tetap melaksanakan Pemilu adalah Amerika Serikat. Bahkan dinegara itu juga sedang ramai tentang penolakan e-voting. Ada viral vote di negara itu, kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya “Mengapa memilih secara online bukanlah cara untuk mengadakan pemilihan dalam pandemi; masih terlalu rentan terhadap serangan dunia maya dan pelanggaran keamanan”.
Padahal di negara lain, sebagian ingin melakukan voting online karena adanya Pandemi Covid-19, walaupun secara adminstratif akan lebih rumit dan perlu Undang-undang baru, tambah Agung.
Di Jatim
Setelah dilakukan paparan oleh Bawaslu RI, selanjutnya diberi kesempatan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jatim yang akan ada Pemilihan untuk menyampaikan kondisi masing-masing daerah.
Di beberapa daerah yang Pemilihan, masih terdapat daerah yang Alat Pelindung Diri (APD) untuk jajaran Bawaslu belum tersedia dan gugus tugas Covid-19 Pemerintahan Daerah setempat belum menyanggupinya.
Untuk daerah yang terdapat pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), misalnya: Jember, Lamongan, Situbondo, Sumenep, dan Kota Pasuruan. Bahkan di Jember, menurut Devi Aulia, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Ada 2 ASN yang diajukan ke KASN, dan satu diantaranya melakukan gugatan ke Bawaslu Kabupaten Jember.[#HM]