Penegakan Hukum, melalui Electoral Justice
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Electoral justice atau keadilan pemilu, variabel utamanya ada dua, yakni, pertama; memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua; melindungi hak baik pemilih dan peserta pemilu.
Sebagaimana disampaikan Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, saat menjadi narasumber dalam webinar Bawaslu Mendengar seri #4 dengan tema “Kajian Penegakan Hukum Pemilu”, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan dipandu oleh Hari Moerti, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/08/2020).
Webinar Bawaslu Mendengar seri #4, juga disiarkan secara live streaming melalui YouTube channel Bawaslu Pasuruan dan YouTube channel Bawaslu Jatim.
Tujuan Electoral justice, menurut Purnomo setidaknya ada tiga. Pertama; memberikan perbaikan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Kedua; memberikan sanksi kepada pelaku dugaan pelanggaran. Ketiga, menyediakan mekanisme alternatif jika ada sengketa, dalam konteks penegakan hukum.
Lalu bagaimana cara Bawaslu memutuskan dalam penegakkan hukum? Purnomo mengatakan dalam ruang penegakan hukum, terbagi dalam beberapa ruang, ada ruang koridor, ada ruang interpretasi, dan ada ruang cenderung tegak, kata Purnomo yang mengulasnya dengan perspektif yang berbeda, dengan gambar persegi, garis lurus, garis putus-putus dan warna, sehingga mudah dipahami oleh peserta.
Menurut pria yang pernah mengikuti short course di USA dan Australia ini, mengatakan, dalam praktiknya, putusan ada yang keluar dari koridor, ada juga yang keluar dari intrepretasi, misalnya putusan administrasi. Dalam membuat putusan administrasi, pertimbangan yang dilakukan Bawaslu yakni asas-asas dan peraturan. Untuk asas-asas terkait asas penyelenggara dan asas penyelenggaraan. sedangkan untuk peraturan, selain undang-undang, juga mengacu kepada peraturan teknis dan peraturan tahapan, jelas Purnomo.
Gambaran putusan berikutnya, tidak ada yang keluar dari koridor, tapi ada persimpangan yang tidak mengakomodir kepentingan para pihak, model ini kita sebut sebagai sengketa. Dalam memutus sengketa, tidak serta merta hanya mempertimbangkan asas dan peraturan perundangan semata. Sebab, justru dengan asas dan peraturan itu ada hak peserta yang dilanggar, pungkasnya.[#HM]