Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Kampanye Media Sosial

pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta.  Pengawasan dan Penegakan hukum Kampanye di Media Sosial memiliki tantangan tersendiri bagi Bawaslu, baik tentang subyek-pelaku, ketegori pelanggaran, ataupun tentang konten yang ditampilkan.  

Pengaturan dalam Perbawaslu lebih kepada bentuk dan jenis pengawasan, metode pengawasan, sedangkan Perbawaslu terkait Penanganan Pelanggaran, masih bersifat umum. Hal itu sebagai tanggapan Fritz Erward Siregar, Komisioner Bawaslu RI, saat acara Diseminasi dan Diskusi Daring, dengan tema  “Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait iklan Kampanye Politik di Media Sosial”, pagi ini Kamis (18/06/2020).

Diseminasi dan Diskusi Daring ini diselenggarakan oleh CfDS UGM (Center for Digital Society Universitas Gadjah Mada) dan Facebook Indonesia, dan disiarkan melalui Zoom Meeting. Hampir 450 orang menjadi peserta, termasuk Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Bahkan seorang peserta dari Bawaslu Kabupaten Lotim, juga menambahkan melalui daring, kalau pembuktian di Media Sosial setidaknya memerlukan 3 ahli: ahli Bahasa, ahli Teknologi Informasi dan ahli pidana. Selain itu Bawaslu juga belum memiliki perangkat cyber yang mendukung.

Dikesempatan itu Fritz, juga menyampaikan kepada Bawaslu di daerah, jika temukan konten Media Sosial terjadi dugaan pelanggaran, maka silahkan dibuat kajian yang komprehensif, kemudian dikirim ke Bawaslu RI, nanti pihak kami yang akan kirim langsung ke Facebook Indonesia.

Menurut Fritz, proses ini akan lebih mudah dan cepat ditanggapi, itu memotong 2-3 layer, dibanding melaporkan sendiri secara langsung di aplikasi Facebook. Konten itu nantinya akan di take down, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita