Pengawasan Partisipatif Masih Belum Meningkat
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Ada hal yang membuat masyarakat enggan dalam berpatisipatif, itu karena masyarakat terkadang merasa kecewa, tidak adanya keadilan dan kenetralan dalam kepemiluan.
Itu disampaikan oleh Abu Amar Bustomi, rektor ITS NU Pasuruan dalam webinar Bawaslu Mendengar seri #5 dengan tema “Kemerdekaan Pengawasan”, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan dan juga disiarkan secara live streaming melalui YouTube channel Bawaslu Pasuruan. Webinar seri #5 ini dipandu oleh Titin Wahyuningsih, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/08/2020).
Bustomi melanjutkan, standart pemilu Demokratis dalam masyarakat adalah ‘Free Election’ atau kebebasan pemilu atau juga bisa dimaknai kemerdekaan pemilu, diantaranya: Pertama; Kemerdekaan mencalonkan, Kedua; Kemerdekaan tim pemenangan berkampanye, Ketiga: Kemerdekaan mengawasi tahapan dan non tahapan.
Tujuan Partisipatif dari unsur masyarakat, yakni untuk meninggkatkan kualitas perilaku memilih cerdas dengan informasi yang benar, dan memastikan suara yang dipilih tidak bocor ditengah jalan, tambah Bustomi.
Sedangkan, bentuk partisipatif dari masyarakat, diantaranya melalui: sosialisasi ke masyarakat, pemantauan setiap tahapan pemilu, dan melaporkan dugaan pelanggaran.
Pengawasan partisipatif menjadi efektif jika Bawaslu dalam menindak hukum dengan adil. Namun, sampai sejauh ini, pengawasan partisipatif dalam melaporkan dugaan pelanggaran belum ada peningkatan, tahun 2014 ada 5814 temuan Bawaslu, sedangkan laporan masyarakat cuma 31%, tegas Bustomi.
Ia memandang, dana masih menjadi penguatan dalam partisipatif masyarakat, dan jaminan keamanan masih kurang dalam pemantu pemilu. “Kedepan titik penting dalam pemilu adalah jaminan keamanan dan jaminan anggaran yang peruntukannya sesuai dengan aturan. Jika jaminan keamanan dan jaminan anggaran sudah terpenuhi dengan baik, secara tidak langsung partisipatif masyarakat nantinya akan tersistematis terbangun dengan sendiri”, jelasnya.
Pengawasan tidak bermakna jika tidak ada kontroling yang tepat. Semakin banyak aktifis yang bergerak, semakin besar pula partisipasi dalam pengawasan pemilu, yang diperkuat dalam Gowaslu, agar mempermudah masyarakat dalam berpartisipatif, tandasnya.[ggi/#HM]