Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Ditangani Penyelesaian Sengketa
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Tidak ada yang berbeda terkait pengawasan kita, seperti yang sering disampaikan bahwa dasar pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk dasar pengawasannya tetap dibawah Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga tidak ada perubahan mendasar.
Hal itu disampaikan oleh Moh Amin, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur saat membuka rapat koordinasi pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik melalui zoom meeting, Selasa (16/08/2022).
“Yang agak berubah mungkin penanggungjawab, siapa yang merencanakan, siapa yang menyusun menu perencanaan, dan siapa yang melaksanakan”, lanjut Amin.
Kita berbagi rasa, berbagi kerja, dan berbagi tanggungjawab setiap divisi di setiap tahapan Pemilu, tambah Amin lagi.
Terhadap perubahan kebiasaan yang terjadi ini, Ia pun meminta kepada semua Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur sesegera mungkin kita dapat menyesuaikan diri, kita ambil langkah taktis dan langkah teknis.
Dalam Pemilu 2024 ini, kelembagaan Pengawas Pemilu mengalami perubahan, Bawaslu Republik Indonesia telah membagi bobot kerja pengawasan ke masing-masing divisi.
Menerjemahkan semua anggota adalah pengawas, sekaligus menerjemahkan kolektif kolegial dalam tataran praktis, karena memang harus ada yang berinisiatif dan tidak saling menunggu.
Untuk tahapan pertama ini, yakni tahapan pendaftaran dan verifikasi partai Politik yang bertanggungjawab adalah divisi Penyelesaian Sengketa.
Sementara itu, Aang Kunaifi, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur di forum yang sama juga menekankan kolaborasi antara divisi yang bertanggungjawab dengan divisi yang sebelumnya melakukan kerja-kerja pengawasan dirasa penting untuk diintensifkan, termasuk berdiskusi dan bertukar pengalaman dalam kerangka memaksimalkan proses pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik ini, kata Aang.
“Datang langsung ke lapangan, mencermai setiap kejadian yang ada, tidak perlu saling lempar tanggungjawab, tapi saling melengkapi, tentu adaptasinya juga perlu waktu”, tegas Aang.
Divisi pengawasan siap membackup penuh dan mengawal, karena ini kebijakan Bawaslu RI yang harus dikawal meski SOTK masih dalam proses perubahan. Harus melakukan konsolidasi kekuatan agar proses pengawasan kita bisa berjalan maksimal, tandas Aang.[#HM]