Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas dan Peran Masyarakat untuk Pengawasan Partisipatif PDPB

penguatan

Pada kegiatan ini, para peserta memperoleh pemaparan mengenai pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, mulai dari dasar hukum, mekanisme pelaksanaan pengawasan, hingga tantangan yang dihadapi di lapangan. Beberapa isu yang disoroti antara lain temuan data pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih baru, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan.

pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan “Optimalisasi Pengawasan Partisipatif melalui Peningkatan Kapasitas Teknis Pelaporan, Penanganan Pelanggaran dan Penguatan Peran Masyarakat dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)” bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini diikuti oleh kader Pengawasan Partisipatif (P2P) serta peserta magang dengan tujuan memperkuat kapasitas pengawasan di tingkat masyarakat. Kamis, (4/12/2025).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif merupakan agenda penting yang harus terus berkelanjutan. Ia menegaskan perlunya kolaborasi internal serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung tugas pengawasan.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengawasan partisipatif yang telah dilakukan sebelumnya dan penting untuk terus disosialisasikan. Seluruh jajaran harus mampu bekerja sama dan memahami tugas serta kewajiban, termasuk memberikan pelayanan informasi dan pelayanan penanganan pelanggaran kepada masyarakat,” ujar Arie. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada kader P2P dan peserta magang yang diharapkan dapat memberikan dampak positif di lingkungan masing-masing dalam mendukung pengawasan pemilu.

Pada kegiatan ini, para peserta memperoleh pemaparan mengenai pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, mulai dari dasar hukum, mekanisme pelaksanaan pengawasan, hingga tantangan yang dihadapi di lapangan. Beberapa isu yang disoroti antara lain temuan data pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih baru, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data kependudukan.

Selain itu, peserta juga menerima materi terkait teknis penanganan pelanggaran berdasarkan ketentuan Perbawaslu. Materi mencakup alur penerimaan laporan, verifikasi syarat formal dan materiel, kajian awal, serta koordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk penanganan dugaan tindak pidana pemilihan. Melalui pemahaman ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan ketepatan pelaporan serta mendukung efektivitas penanganan pelanggaran.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman peserta. Bawaslu Kabupaten Pasuruan berharap kegiatan ini dapat memperkuat kapasitas pengawasan masyarakat dan mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat serta penyelenggaraan pemilu yang lebih akuntabel.