Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran

pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan.   Meski Bawaslu Kabupaten Pasuruan tidak sedang menyelenggaran Pilkada tahun 2020, namun penguasaan terhadap Penanganan Pelanggaran harus tetap ditingkatkan.

Sebagai upaya untuk meningkatkan Kapasitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) “Peningkatan Kapasitas Penanganan Pelanggaran”, dengan narasumber Wiwin Ariesta, Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan, pada Kamis (22/10/2020) di Hote Inna Prigen, Pasuruan.

Di kesempatan itu, Wiwin memulainya dengan dua hal utama di Bawaslu, yakni Pencegahan dan Penindakan. Pencegahan bisa dilakukan dengan penguatan kelembangan, partisipasi masyarakat, pengawasan melekat, dan kerjasama dengan mitra.

Sedangkan bentuk partisipasi masyarakat, diantaranya dengan; tidak berpihak yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu, meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan mendorong mewujudkan suasana yang konduktif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar, jelas Wiwin, perempuan yang pernah menjadi staf Panwaslu Kabupaten Pasuruan saat Pemilu tahun 2014.

Berikutnya, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran, namun syarat formil dan materiil harus terpenuhi, misalnya identitas pelapor, berkas laporan, termasuk batas waktu pelaporan, jelas Wiwin lagi.

Setelah itu, Bawaslu akan melakukan kajian laporan dan diplenokan. Hasil pengkajian dibedakan menjadi tiga, yakni sengketa, bukan pelanggaran atau pelanggaran, Untuk pelanggaran, jika pelanggaran pidana diteruskan ke sentra GAKKUMDU, jika pelanggaran administrasi diteruskan ke KPU, jika pelanggaran kode etik diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pungkasnya.[ggi/#HM]

Tag
Berita