Lompat ke isi utama

Berita

Peningkatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas

Pemahaman tentang kepemiluan semakin urgen bagi semua warga, tidak terkecuali para penyandang disabilitas. Untuk itu, Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melaksanakan Sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada Siswa Rehabilitasi Sosial Bina Rungu Wicara (RSBRW), Siswa Rehabilitasi Sosial Bina Daksa (RSBD), dan Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI). bertempat di RM Sumber Rejeki Kecamatan Pohjentrek.

“Kita milih mereka sebagai peserta sosialiasi, karena pada tahun 2024 nanti sudah bisa memilih atau menjadi pemilih pemula,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto pada Pembukaan Sosialisasi tersebut, Senin (06/11/2023).

Menurut dia, adanya kegiatan ini juga guna mendorong Pemilu yang inklusif, ramah dengan teman-teman yang berkebutuhan khusus, sehingga nantinya tidak ada perbedaan dan pengelompokan kepada siapapun. “Dan kegiatan ini bahkan sekaligus membantu Komisi pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan Pemilu Serentak Tahun 2024.” Terangnya.

Beberapa peserta penyandang Disabilitas dibantu oleh pendamping dalam menyampaikan materi Sosialisasi, baik menggunakan isyarat (bagi Penyandang tuna wicara) maupun penyampaian dengan cara lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Thoifur Arif selaku koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat menambahkan kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman para kaum disabilitas terhadap proses kepemiluan, sehingga kedepan mereka tidak hanya menjadi objek dari semua tahapan Pemilu, akan tetapi bisa menjadi subjek, terutama dalam kontek pengawasan partisipatif dan pencegahan pelanggaran.

“Kita berharap, teman-teman yang diberikan keistimewaan oleh Allah SWT ini, juga dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan aspirasi kepada semua pihak, baik pihak yang akan menjadi peserta Pemilu maupun kepada penyelenggara pemilu. Terutama dengan turut menjadi bagian dari pengawasan partisipatif, dengan melakukan pencegahan-pencegahan di lingkungannya masing-masing,” jelas Arif.

Tak hanya melakukan pencegahan, lebih penting lagi kata Arif, dengan pemahaman terhadap aturan-aturan dalam proses Kepemiluan ini, adalah sebagai upaya dalam mencegah mereka dari potensi jeratan pidana Pemilu akibat dari pelanggaran pemilu yang dilakukan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan mereka terhindar dari proses-proses penindakan akibat pelanggaran Pemilu di setiap tahapannya,” pungkasnya.

Tag
Berita