Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa, Melindungi Hak Politik untuk Dipilih

pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta.    Hukum acara Penyelesaian Sengketa, ini merupakan hal baru dalam sistematika hukum di Indonesia, dan sebagai upaya akademis sudah dicetak dalam bentuk buku. Signifikansi Penyelesaian Sengketa tidak terlepas dari transformasi penguatan kelembagaan Bawaslu.

Agar Hukum acara Penyelesaian Sengketa lebih akrab, dan sebagai diskursus yang relatif baru, maka penerbit buku RajaGrafindo Persada mengadakan webinar “Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, Senin (29/06/2020) siang.

Webinar itu disiarkan secara daring melalui zoom meeting, dengan Peserta dari  akademisi, advokat, pegiat Pemilu, dan Penyelenggara Pemilu. Webinar itu juga diikuti oleh Hari Moerti, Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Buku itu ditulis oleh Rahmat Bagja, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, sebagai pembicara sekaligus penulis buku.

Buku Ini penanda, kalau kita perlu eksplorasi lebih jauh lagi tentang Penyelesaian Sengketa. Selama ini keilmuan Pemilu didominasi oleh teman-teman dari ilmu politik dan ilmu sosial. Di keilmuan hukum pun, sengketa juga keilmuan baru, sehingga Penyelesaian Sengketa relatif tertinggal dari divisi-divisi lain di Bawaslu, kata Bagja di awal pembicaraan webinar.

Kami di Bawaslu belajar dari Mahkamah Konstitusi tentang sidang yang terbuka, meski di Mahkamah Konstitusi ada di pusat, kalau Bawaslu mulai RI sampai di Kabupaten/Kota semua bisa bersidang. Bawaslu quasi peradilan, peradilan yang bukan peradilan dan Bawaslu berusaha menjadi idola para pencari keadilan, khususnya keadilan Pemilu, tambah Bagja.

Orang sering bicarakan hak untuk memilih, sering lupa hak untuk dipilih. Penyelesaian Sengketa menangani itu. Penyelesaian Sengketa memberi perlindungan hak politik, yakni hak memilih dan hak dipilih, kata Bagja lagi.

Sebagai administrasi utama Pemilu tidak semua tindakan KPU dibenarkan secara hukum, maka ada perlindungan dan penyelesaian konflik penyelenggara dan peserta.

Penyelesaian Sengketa dibagi dua, yakni: PSPP,  Penyelesaian Sengketa Peserta-Penyelanggara, dan PSAP, Penyelesaian Sengketa Antar Peserta. Mengajukan Penyelesaian Sengketa kalau merasa ada yang dirugikan dan memberi kesempatan bersaing secara adil.

Sementara itu, Hani Adhani, panitera pengganti Mahkamah Konstitusi yang juga pembicara dalam webinar itu, menyampaikan aspek-aspek historis dan aspek-aspek yuridis berkaitan dengan sengketa Pemilihan, mulai dari penyelesaian di Mahkamah Agung, sampai di Mahkamah Konstitusi.[#HM]

Tag
Berita