Penyelesaian Sengketa secara Efektif
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa pemilihan merupakan lembaga yang di tuntut profesionalitasnya yang harus memeriksa dan memutus sengketa yang muncul dalam penyelenggaraan pemilihan.
Bawaslu memiliki kewenangan residu, yakni kewenangan sisa dimana tidak ada lembaga lain yang berwenang, hanya dapat ditempuh melalui mekanisme dan tata cara yang sudah ditetapkan Bawaslu.
Hal itu disampaikan Sri Sugeng Pujiatmiko, selaku salah satu narasumber dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa Pemilu, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan, di Kaliandra resort, Prigen Pasuruan, pada Kamis (5/11/2020).
Acara Bimtek ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Muhamad Nasrup, sedangkan peserta Bimtek diikuti oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Pasuruan ditambah dengan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Yudharta Pasuruan.
Menurut Sri Sugeng, Penyelesaian sengketa yang efektif bagi pengawas pemilu ada lima, yakni: Pertama, Mampu memetakan serta menganalisa masalah yang sedang dihadapi dan mencoba untuk merancang pendekatan terefektif untuk menyelesaikan, ujar pria yang pernah menjadi Pengawas Pemilu tingkat Provinsi Jatim sejak 2003-2017 ini.
Kedua, mampu membimbing para pihak untuk memisahkan antar orang dengan masalah. Ketiga, mampu membimbing para pihak untuk memisahkan antara posisi dan kepentingan.
Keempat, memperhatikan tiga kepentingan dasar manusia, yaitu: kepentingan substantif, prosedural dan psikologis. Dan, Kelima, mampu menciptakan pemuasan terhadap substantif, prosedural dan psikologis.
Dalam Penyelesaian Sengketa, Bawaslu dapat mengeluarkan sejumlah putusan, diantaranya: putusan sela, putusan akhir, putusan gugur, dan putusan tidak diterima, pungkasnya.[ggi/#HM]