Peran Civitas Akademika dalam Pemilihan
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Sidoarjo. Civitas akademika memiliki peran penting dalam Pemilihan, termasuk ini penting bagi para mahasiswa. Setidaknya ada empat peran yang bisa dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh Jamil, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Sidoarjo saat menjadi salah satu narasumber webinar bertajuk “Pelaksanaan Penegakan Hukum, Pemilihan Kepala Daerah di Masa Covid-19”, Selasa (14/07/2020) siang.
Webinar ini hasil kerjasama antara UMSIDA dengan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, dan disiarkan melalui zoom meeting dan live streaming YouTube channel UMSIDA 1912, yang diikuti oleh civitas akademika UMSIDA dan terbuka untuk umum, termasuk diikuti oleh Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Jamil memaparkan peran civitas akademika dalam Pemilihan: Pertama, menjadi pemantau. Organisasi mahasiswa bisa mendaftar pemantau Pemilihan. Kalau Pemilihan yang mengeluarkan akreditasi adalah KPU, tapi kalau Pemilu yang mengelarkan akreditasi adalah Bawaslu.
Kedua, pengawasan partisipatif. Bisa berpartisipasi dalam pengawasan setiap tahapan Pilkada,
Ketiga, memberi laporan atas pelanggaran Pemilihan, dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan ke Pengawas Pemilihan setempat.
Keempat, academic review. Kajian atas perundangan kepemiluan melalui kegiatan ilmiah dan tulisan, bisa berupa penelitian, makalah, skripsi, tesis atau lainnya. Kajiannya bisa mengevaluasi dan memberi koreksi bahkan rekomendasi meskipun tidak mengikat terhadap norma hukum kepemiluan. Kajian bersifat akademis dan bisa dipertanggungjawabkan.
Pihaknya juga membuka diri apabila mahasiswa UMSIDA akan melakukan penelitian tentang Pemilihan, baik secara normatif, secara politik, maupun perspektif lainnya, dan siap memberikan data-data yang diperlukan, pungkasnya.[#HM]