Peranan Perempuan Pasuruan di Pemilu
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Kualitas demokrasi dapat diukur dari kualitas Pemilu, sebab dalam Pemilu ada instrument pergantian pemimpin politik secara regular, damai, dan partisipatif. Selain itu ada juga instrument partisipasi rakyat untuk melakukan evaluasi pemimpin politik.
Hal itu disampaikan Zumrotun Nafisah, aktivis perempuan asal Pasuruan dalam webinar Bawaslu Mendengar seri #3 dengan tema “Mengawal Agenda Perempuan dalam Demokrasi dan Pengawasan”, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu (12/08/2020).
Menurut perempuan muda dan lincah yang biasa dipanggil Icha ini, mengapa perempuan perlu berperan, setidaknya ada empat sebab; Pertama, Sebagai makhluk Tuhan. Perempuan juga anugerah dari Tuhan tanpa melihat latar belakang jenis kelamin.
Kedua, supremasi hukum. Ada hak asasi yang sama antara laki-laki dan perempuan, bahwa hak asasi dilindungi oleh negara.
Ketiga, konstruksi. Budaya patriarki yang menomorduakan dibawah laki-laki, itu dianggap kewajaran, tradisi itu sudah dicekokkan ke kita sejak lama, misalnya perempuan tidak bisa jadi pemimpin.
Keempat, partisipasi. Ini jadi motivasi yang kuat untuk berekspresi, baik di mata Tuhan, dimata negara, dimata hukum, dan dimata budaya.
Selanjutnya, ia menyoroti tentang peranan perempuan dalam demokrasi dan pemilu tahun 2019 untuk ruang lingkup Pasuruan yang diukur berdasarkan angka. Pertama, sebagai penyelenggara Pemilu. baik dari unsur KPU dan Bawaslu mulai tingkat Kabupaten sampai tingkat desa, secara akumulatif masih dibawah 30%.
Kedua, partisipasi pemilih perempuan. Berada diangka 84%, sedangkan partisipasi pemilih laki-laki 82%, hanya berbeda sedikit.
Ketiga, calon anggota legislatif perempuan. Terdapat sejumlah 39% berjenis kelamin perempuan dari enam Daerah Pemilihan. Ini cukup tinggi, melebihi batas 30%.
Keempat, anggota legislatif perempuan yang terpilih sejumlah 12 %, atau 6 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Angka ini terbilang rendah.
Berikutnya, ia juga melakukan identifikasi tantangan bagi perempuan. Ini bukan sekedar akomodasi hak perempuan, tapi bagaimana menjadikan perempuan sebagai subyek pembangunan. Untuk afirmasi pencalonan perempuan 30% masih dipandang sebagai adminstratif semata dan Parpol pun masih belum punya keyakinan kalau perempuan bisa menjadi vote getter serta menaikkan elektabilitas, tandasnya.[#HM]