Peraturan Bersama Gakkumdu, Sah Ditandatangani
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta. Penandatangan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu memiliki peran penting dan bukti bahwa Bawaslu tidak melakukan tugasnya sendirian dalam penegakan hukum dimasa Pilkada tahun 2020.
Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) melibatkan tiga pihak, yakni : Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Ketiga pihak ini bersepakat melakukan “Penandatanganan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota”, Senin (20/7/2020).
Acara nasional ini dihadiri secara langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, beserta jajarannya, dan disiarkan melalui zoom meeting dan live streaming youtube channel Bawaslu RI.
Setelah penandatanganan, Idham Aziz, selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan Pilkada tahun ini terasa berbeda dari pilkada serentak sebelumnya, 2015, 2017, 2018, karena pilkada 2020 adanya bencana non alam atau Covid-19.
“Dengan penandatangan ini artinya Polri siap memberikan dukungan tanpa payung cadangan, sekaligus menunjukkan sebagai alat negara selalu siap dalam keadaan apapun”, kata Idham.
Sementara itu, ST Burhanuddin, selaku Jaksa Agung juga menyambut baik penandatangan peraturan bersama ini sebagai komitmen yang sinergis dan strategis, agar Pilkada berjalan tertib, adil, jujur dan sesuai dengan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan, “Pengalaman yang kita pelajari dari Pilkada sebelumnya, kerap menimbulkan persoalan dan tantangan, seperti, kampanye hitam, SARA, mobilisasi ASN dan praktik politik uang”, ungkapnya.
Pihaknya juga menyiapkan para jaksa untuk dapat bekerjasama dengan baik di sentra gakkumdu.
Ia yakin, pelaksanaan Pilkada dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, pungkasnya. [ggi/#HM]