Lompat ke isi utama

Berita

Perbawaslu 2 Tahun 2020, Senjata Bawaslu dalam Sengketa Pilkada

pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta.   Menghadapi perhelatan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mempersiapkan diri dengan menambah amunisi baru berkenaan dengan aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat kewenangan Bawaslu dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu.

Untuk mempersiapkan hal ini, Bawaslu telah menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Dengan diterbitkannya Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 ini, merupakan bentuk pembaharuan Peraturan sebagai pengganti dari Peraturan sebelumnya yakni, Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah terbagi dua, yakni: sengketa antar peserta dan sengketa peserta dengan penyelenggara. Namun dalam Perbawaslu yang disahkan pada 1 April 2020 ini, terdapat objek tambahan dalam sengketa Pemilihan yaitu BA (Berita Acara) KPU, selain Surat Keputusan KPU.

Dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 ini, juga mengatur tentang pembentukan majelis musyawarah. Teknis musyawarah bisa dilakukan dengan dua acara yakni musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat 1. Mekanisme dan tata caranya diatur secara detail di peraturan ini. Diharapkan dengan dua mekanisme musyawarah ini, nantinya bisa menghasilkan putusan yang berkeadilan berdasarakan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan Penyelesaian Sengketa sebagaimana pada Pasal 66 ayat 1,  bahwa Putusan Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 bersifat mengikat.

Rahmat Bagja, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI menerangkan, alasan perubahan Perbawaslu ini dengan pemisahan musyawarah menggunakan prinsip mediasi dengan musyawarah menggunakan prinsip adjudikasi.

Ia menyampaikannya dalam Rapat Kerja Teknis Daring Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Jumat (12/06/2020). Rakernis Daring ini juga diikuti oleh Moh. Misbahul Munir, selaku Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

"Tujuan pemisahan untuk mengoptimalkan dan membuat  sistematis masing-masing prinsip dari mediasi dan adjudikasi dalam mekanisme musyawarah, dimana pada musyawarah dengan prinsip adjudikasi tetap dibuka kesempatan untuk para pihak bersepakat,", terang Bagja.

Pria yang menyabet gelar master hukum dari Utrecht University di Belanda ini.juga menjelaskan, perbedaan Penyelesaian Sengketa Pilkada dan Pemilu, yakni pada Pilkada tak ada penyelesaian sengketa proses. Apabila dalam Pemilu penyelesaian sengketa waktunya terhitung berdasarkan hari kerja, sementara untuk Pilkada menggunakan hari kalender, pungkasnya.[bach/#HM]

Tag
Berita