Perkuat arah kebijakan pengawasan Bawaslu susun Renstra Pengawasan 2026
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmad Toifur Arif, menjadi pemateri dalam Rapat Penyampaian Kebijakan Strategis Pengawasan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubal Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu, 21 Januari 2026, dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Dalam pemaparannya, Pria yang juga mantan aktivis pemberdayaan desa ini menyampaikan bahwa pengawasan pada masa non-tahapan pemilu harus diarahkan pada pendekatan pencegahan yang lebih substantif dan berbasis risiko. Salah satu fokus strategis yang disampaikan adalah penguatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai fondasi utama dalam menjamin hak pilih warga negara dan kualitas demokrasi ke depan.
Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi pengawasan tahun sebelumnya menunjukkan perlunya pergeseran pola kerja dari administratif menuju pengawasan yang lebih berkualitas, didukung pemetaan wilayah rawan, segmentasi pemilih, serta optimalisasi koordinasi lintas lembaga. Menurutnya, pengawasan yang efektif harus mampu mengidentifikasi potensi masalah sejak awal agar pelanggaran dapat dicegah sebelum terjadi.
“Pengawasan ke depan tidak cukup hanya bersifat prosedural. Pencegahan harus dirancang berbasis data, pemetaan kerawanan, dan melibatkan banyak pihak agar pengawasan benar-benar berdampak,” ujar alumnus Universitas Yudharta Pasuruan tersebut.
Selain aspek pencegahan, ia juga menekankan pentingnya penguatan partisipasi masyarakat sebagai pilar pengawasan pemilu. Partisipasi publik didorong untuk tidak lagi bersifat simbolik, melainkan terlibat secara aktif dan berkelanjutan melalui pendekatan berbasis komunitas, dialog warga, serta pemanfaatan media digital sebagai ruang interaksi dan pelaporan.
“Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pengawasan. Ketika ruang partisipasi dibuka dan dipermudah, pengawasan pemilu akan menjadi gerakan bersama, bukan hanya tugas Bawaslu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arif juga menyoroti peran strategis kehumasan dan hubungan antar lembaga dalam mendukung pencegahan pelanggaran. Penguatan kerja sama yang terencana, terukur, dan berbasis isu konkret dinilai penting agar sinergi kelembagaan tidak berhenti pada formalitas, tetapi menghasilkan aksi pencegahan yang nyata.
Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyamakan arah kebijakan dan memperkuat langkah pengawasan Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu se-Jawa Timur Tahun 2026. Melalui kebijakan strategis tersebut, Bawaslu diharapkan mampu menyusun program yang mampu menjawab pengawasan pemilu yang lebih partisipatif, adaptif, dan berintegritas, bahkan di masa non-tahapan pemilu seperti saat ini.