Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kapasitas Hukum Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu Pasuruan Ikuti Diskusi Hukum Selasa Seri 1

27 jan 2026

Diskusi Hukum Selasa Seri 1 ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap seluruh jajaran pengawas pemilu semakin siap, responsif, dan profesional dalam mengawal pelaksanaan Pemilu Tahun 2029, khususnya dalam penanganan dan pengawasan Pemungutan Suara Ulang agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

pasuruan.bawaslu.go.id - Dalam rangka penguatan pemahaman hukum kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 1 dengan tema “Sharing Session Pemungutan Suara Ulang pada Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur. Diskusi Hukum Selasa merupakan forum rutin yang digagas Bawaslu Provinsi Jawa Timur sebagai wadah berbagi pengetahuan, pengalaman, serta penguatan kapasitas pengawas pemilu, khususnya dalam aspek hukum dan penyelesaian sengketa kepemiluan.

Kegiatan diawali dengan pengantar dari Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan. Dalam penyampaiannya, Dewita menegaskan bahwa Diskusi Hukum Selasa menjadi ruang strategis bagi jajaran pengawas pemilu untuk memperdalam pemahaman terkait regulasi, prosedur, serta konsekuensi hukum dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menurutnya, forum ini diharapkan mampu mendorong keseragaman pemahaman serta meningkatkan kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi dinamika dan potensi persoalan hukum pemilu ke depan, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan PSU.

Materi pertama disampaikan oleh Moh. Rusydi Zain Z.A, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Ia memaparkan pengalaman pelaksanaan PSU berdasarkan studi kasus yang terjadi di Kabupaten Sumenep. Paparan tersebut meliputi kronologi terjadinya pelanggaran pemungutan suara, dasar hukum penetapan PSU, serta peran Bawaslu dalam proses penelusuran, klarifikasi, hingga penyampaian rekomendasi kepada KPU. Rusydi juga menekankan pentingnya pengawasan secara melekat selama PSU berlangsung serta evaluasi pasca-PSU sebagai langkah pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Eko Rinda Prasetiyadi, Anggota Bawaslu Kota Surabaya selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam pemaparannya, Eko menguraikan konsep dan tahapan Pemungutan Suara Ulang, mulai dari dasar hukum, alasan dilaksanakannya PSU, hingga mekanisme penanganan pelanggaran dan pengawasan pelaksanaannya. Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang kerap dihadapi di lapangan, serta menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap daftar pemilih, distribusi logistik, dan wilayah-wilayah yang berpotensi rawan pelanggaran.

Menanggapi kegiatan tersebut, Rosyidi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan, menyampaikan bahwa Diskusi Hukum Selasa memberikan manfaat strategis dalam memperkaya wawasan dan menyamakan perspektif jajaran pengawas pemilu.

“Forum ini sangat penting sebagai sarana penguatan kapasitas jajaran Bawaslu, khususnya dalam memahami praktik, tantangan, dan langkah hukum dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. Pengetahuan ini menjadi bekal bagi kami di daerah untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu,” ujar Rosyidi yang juga dikenal sebagai mantan jurnalis ini.

Ia menambahkan, penguatan pemahaman hukum melalui diskusi rutin menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Diskusi Hukum Selasa Seri 1 ini, Bawaslu Provinsi Jawa Timur berharap seluruh jajaran pengawas pemilu semakin siap, responsif, dan profesional dalam mengawal pelaksanaan Pemilu Tahun 2029, khususnya dalam penanganan dan pengawasan Pemungutan Suara Ulang agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.