Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Strategi Pengawasan PDPB 2026, Bawaslu Pasuruan Ikuti Rakor Virtual Bawaslu Jatim

30 jan 2026

Pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat, khususnya pemilih pemula, melalui pengawasan partisipatif sebagai upaya pencegahan sejak dini.

pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengikuti Rapat Koordinasi Virtual Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bagian dari evaluasi pengawasan PDPB Tahun 2025 dan penyusunan strategi pengawasan tahun 2026.

Rakor dibuka dengan pemaparan dari Kordiv Pencegahan dan Parmas Bawaslu Jawa Timur, Eka Rahmawati yang menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan ketertiban administrasi dalam pengawasan PDPB.

“Pengawasan PDPB harus dilaksanakan secara tertib dan akuntabel. Setiap pengawas wajib menyelesaikan Formulir A pada hari yang sama saat pengawasan dilakukan dan segera mengunggahnya ke Rumah Data Bawaslu. Selain itu, saran perbaikan harus melalui mekanisme pleno dan didasarkan pada Berita Acara Pleno sebelum disampaikan kepada KPU,” tegas Eka Rahmawati.

Dalam paparannya, Eka juga menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan PDPB Tahun 2025, mulai dari capaian pengawasan hingga berbagai persoalan yang masih ditemukan, seperti ketidaksesuaian berita acara rekapitulasi dan kendala integrasi data pemilih dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kondisi tersebut menjadi dasar penyusunan strategi pengawasan PDPB Tahun 2026 yang lebih terarah dan terukur.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan memanfaatkan forum rakor ini untuk memperdalam pemahaman teknis pengawasan, khususnya terkait metode pencegahan, pengawasan langsung, uji petik, serta pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmad Thoifur Arif, menyampaikan bahwa rakor ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas pengawasan data pemilih di daerah.

“Melalui rakor ini, kami mendapatkan penegasan sekaligus penguatan strategi pengawasan PDPB. Bawaslu Kabupaten Pasuruan berkomitmen menjalankan pengawasan secara lebih tertib, terstruktur, dan partisipatif, agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan mutakhir,” ujar Arif.

Ia menambahkan, pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat, khususnya pemilih pemula, melalui pengawasan partisipatif sebagai upaya pencegahan sejak dini.

Selain strategi pengawasan, Rakor juga memaparkan Kalender Pengawasan PDPB Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, meliputi koordinasi rutin dengan pemangku kepentingan, uji petik mingguan, pelaporan berkala, penyampaian saran perbaikan, hingga publikasi hasil pengawasan.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Kabupaten Pasuruan.