Perludem: Pilkada 2020 Pertaruhan Reputasi Penyelenggara
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta. Titi Anggarini, Direktur Eksekutif Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), mengatakan, “Kita tidak bisa membenturkan hak politik warga negara untuk memilih secara langsung pemimpinnya dengan hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan serta terbebas dari paparan covid-19”.
Hal itu disampaikannya saat menjadi salah satu narasumber dalam Law Talk Education dengan tema “Perppu dan Dampak Penundaan Pilkada di Tengah Covid-19”, yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BAKORNAS LKBHMI PB HMI) pada Sabtu siang (30/05/2020).
Kegiatan itu dapat diakses melalui Zoom Meeting dengan peserta hampir 100 orang, termasuk salah satu pesertanya, Hari Moerti, Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Bagi peserta yang tidak bisa masuk Zoom Meeting karena penuh, dapat mengakses melalui streaming YouTube.
Dalam situasi praktik demokrasi yang akan kita jalankan dan untuk mendapatkan Pemilu berintegritas, tentu kita memastikan perangkat electoral selaras dengan pemenuhan hak asasi manusia dan upaya untuk mendapatkan keadilan Pemilu, jelas Titi.
Menurut Titi, sebenarnya kita belum siap melanjutkan Pilkada, hal itu bisa dilihat dari 3 instrumen. Pertama, regulasi. Ini masih dalam tataran konsepsi dan proyeksi. Faktanya belum punya regulasi teknis yang disusun berdasarkan mitigasi resiko yang komprehensif, berupa protokol dan panduan kerja penyelenggaraan Pilkada. Menuju 15 Juni regulasi sampai sekarang beum ada.
Kedua, anggaran. Belum ada kepastian alokasi anggaran yang diminta penyelenggara.. Padahal anggaran itu harus cukup dan tepat waktu. Korea Selatan yang melaksanakan Pemilu saat Pandemi menyiapkan anggaran logistic 2x lipat dari bisanya.
Ketiga, kapasitas petugas. Kalau regulasi dan anggaran belum ada, bagaimana nanti cara meningkatkan kapasitas petugas di lapangan, perangkat untuk antisipasi resiko belum disediakan penyelenggara ditingkat pusat, dan tidak semua petugas bisa akses Daring.
Hal ini mempertaruhkan reputasi penyelenggara, juga berpengaruh terhadap reputasi demokrasi, jangan sampai memori kolektif public menganggap demokrasi dan Pemilu menjadi ruang yang membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan warga negara, tandasnya.[#HM]