Persiapan Pemilu 2024: Bawaslu Tekankan Pentingnya Data Pemilih yang Akurat
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmad Thoifur Arif, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri. Acara ini dihadiri oleh 38 Kabupaten/Kota se - Jawa Timur dalam rangka memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan prosedur.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, mengungkapkan bahwa tahapan rekrutmen Penyelenggara Adhoc, khususnya Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), akan dimulai pada 13 hingga 23 Juni 2024. Rekrutmen ini krusial mengingat pentingnya pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dimulai pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan mengawasi proses rekrutmen ini dengan cermat.
Eka Rahmawati menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus memastikan netralitas Pantarlih/PPDP. "Pantarlih/PPDP tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik, simpatisan, atau pernah menjadi saksi partai politik atau calon. Usia pantarlih juga harus cukup umur, yaitu minimal 17 tahun, dan mereka harus berdomisili di wilayah kerja mereka," jelasnya.
Dalam SE 79 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc, ada empat fokus pengawasan yang harus diperhatikan, yaitu ketaatan prosedur, keterpenuhan syarat, kuota peserta, dan kuota perempuan. Hal ini sesuai dengan lampiran II Keputusan KPU No.638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta untuk menginventarisasi Pemilih Potensial Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Pemilih Potensial Memenuhi Syarat (MS). Data ini harus dilengkapi dengan by name by address (BNBA) untuk mempermudah pengawasan saat pencocokan dan penelitian (Coklit). "Inventarisasi ini penting untuk memastikan Pemilih Potensial TMS tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Pemilih Potensial MS dimasukkan dalam DPS," tegas Eka.
Menutup sambutannya, Eka Rahmawati mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran pada setiap sub tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. "Mulai dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota, rekrutmen Pantarlih/PPDP, pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan hasil Coklit, penetapan DPS, perbaikan DPS, penyusunan DPSHP, hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Eka.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawal setiap tahapan pemilu, sehingga pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.