Pesantren Kilat Demokrasi 2026 Dorong Penguatan Pengawasan Partisipatif
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan kegiatan Pesantren Kilat Demokrasi 2026 Season 2 secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 14.30 WIB yang dipusatkan dari Kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini mengangkat tema pengawasan partisipatif dengan subtema Partisipasi Publik sebagai Pilar Pengawasan Pemilu yang Efektif sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmad Thoifur Arif, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan secara optimal apabila hanya mengandalkan lembaga pengawas pemilu. Keterbatasan jumlah pengawas serta luasnya wilayah Kabupaten Pasuruan membuat peran masyarakat menjadi sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi.
Alumnus Universitas Yudharta pasuruan menegaskan bahwa pengawasan partisipatif merupakan kebutuhan nyata agar setiap tahapan pemilu dapat berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, pemilu yang jujur dan adil tidak mungkin dijaga hanya oleh penyelenggara, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat sebagai mitra strategis dalam melakukan pengawasan serta pencegahan pelanggaran sejak dini. Ia juga berharap kegiatan Pesantren Kilat Demokrasi dapat menjadi pemantik kesadaran masyarakat untuk ikut merawat demokrasi dan tidak berhenti sebatas diskusi semata.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Habibur Rohman, M.Pd, Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik, yang dikenal aktif sebagai fasilitator dan narasumber dalam berbagai kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu.
Dalam pemaparannya, Anggota Bawaslu Gersik ini menjelaskan bahwa demokrasi merupakan wujud kedaulatan rakyat yang diwujudkan melalui pemilu. Ia menekankan bahwa penyelenggara pemilu memiliki keterbatasan jangkauan pengawasan sehingga keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga proses pemilu tetap jujur dan adil.
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan pemilu bertujuan untuk menjamin keadilan kontestasi, menjaga integritas hasil pemilu, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran seperti politik uang, kampanye yang melanggar aturan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Partisipasi masyarakat diperlukan sebagai bentuk pengawasan publik sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh pengawasan formal.
Kegiatan berlangsung dengan antusias melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait strategi penguatan pengawasan partisipatif, indikator keberhasilan pengawasan pemilu, serta perlindungan bagi masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Melalui kegiatan Pesantren Kilat Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Pasuruan berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pengawasan partisipatif sehingga dapat turut serta menjaga integritas pemilu dan memperkuat demokrasi di Kabupaten Pasuruan.
Penulis : Hidayat
Editor : Muhammad