Pilkada 2024: Panwascam Puspo Ajak Masyarakat Berperan Aktif Lewat Kesenian Jaranan
|
Pengawasan ini penting untuk mencegah potensi sengketa dan pelanggaran yang mungkin timbul akibat gesekan antar tim sukses. Masyarakat tidak perlu takut terhadap ancaman tersebut karena mereka juga memiliki hak dan wewenang untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran.
pasuruan.bawaslu.go.id - Jajaran Panwascam Puspo mengadakan sosialisasi tatap muka kepada masyarakat Desa Puspo. Acara ini dikemas menarik dalam rangkaian kesenian jaranan dari Karang Taruna Desa Puspo dengan grup Rogo Manggolo Seto. Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kepala Desa, Camat, Babinsa, Kapolsek, Ketua PPK, dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan. Rabu, (31/07/2024).
Arie Yoenianto Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. "Pengawasan ini penting untuk mencegah potensi sengketa dan pelanggaran yang mungkin timbul akibat gesekan antar tim sukses. Masyarakat tidak perlu takut terhadap ancaman tersebut karena mereka juga memiliki hak dan wewenang untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran," ujar Arie.
Sugeng Wiyono, Ketua Panwascam Puspo, memberikan arahan kepada masyarakat untuk berhati-hati terkait money politics serta keterlibatan ASN, TNI, dan Polri dalam kampanye. "Tindakan ini termasuk pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada dan dapat dikenakan hukuman serta denda sesuai Undang-Undang Pilkada," tegasnya.
Moh. Misbahul Munir, S.Ag., M.Si., yang diundang sebagai pemateri, menyampaikan materi bertajuk "Mengawal Demokrasi dengan Pengawasan Partisipatif". Ia menjelaskan hak dan kewajiban masyarakat dalam melaksanakan pemilu. "Sebagai warga negara yang memenuhi syarat, masyarakat memiliki hak untuk dipilih (hak pilih pasif) dan memilih (hak pilih aktif). Ini adalah hak asasi manusia, termasuk hak untuk mengetahui segala informasi terkait penyelenggara pemilu," katanya.
Ia juga menjelaskan cara rakyat menggunakan haknya dalam pemilu, yaitu dengan hadir dalam hak pilihnya, ikut serta secara aktif dalam setiap proses atau tahapan pemilu, melakukan pemantauan dan pengawasan pemilu, serta melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan kepada pengawas pemilu.
"Pemilu demokratis ditandai oleh tiga hal utama: partisipasi politik, inklusivitas pemilu, dan representasi lembaga demokrasi. Partisipasi politik melibatkan keaktifan masyarakat. Pemilu inklusif memungkinkan semua kelompok masyarakat memiliki akses yang sama dalam pemenuhan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara. Sedangkan representasi lembaga demokrasi mencerminkan demokrasi yang sehat dan tangguh," jelas Misbahul Munir.
Acara sosialisasi ini berhasil menarik perhatian masyarakat Desa Puspo dengan pendekatan yang menggabungkan seni budaya dan edukasi politik, sehingga pesan penting tentang pengawasan pemilu dapat tersampaikan dengan lebih efektif dan menyenangkan.