Pilkada Berkualitas, Predictable Process and Unpredictable Result
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta. Webinar tentang kelanjutan Pilkada 2020 di tengah Pandemi Covid-19 terus bergulir, kali yang mengadakan yakni Majelis Nasional KAHMI dengan tema “Desain Pilkada di Era the New Normal”, pada Kamis (04/06/2020) dengan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten.
Peserta Webinar ini diikuti oleh hampir 500 orang, dengan berbagai latar belakang, baik penyelenggara Pemilu, akademisi, pegiat Pemilu maupun masyarakat sipil, termasuk Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
Narasumber berikutnya yakni, Rahmat Bagja, Komisioner Bawaslu RI Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Dalam paparannya, Bagja mengatakan, “Untuk mengukur Pilkada berkualitas, dapat dilihat dari predictable process and unpredictable result (proses yang dapat diprediksi dan hasil yang tidak dapat diprediksi, red)”, kata Bagja.
Ia melanjutkan, proses yang diprediksi itu adalah tahapan, dan ini kewenangan absolut KPU, sebagai penyelenggara teknis. Dalam menentukan tahapan di era New Normal, perlu melakukan kajian melalui aspek psikologis, sosiologis dan filosofis.
Apapun yang dibuat dalam Peraturan KPU, termasuk tahapan, maka jadi obyek pengawasan Bawaslu, misalnya juga tentang pengaturan kampanye itu ada di KPU, bukan di Mendagri, tegasnya.
Pilkada saat New Normal ini, terdapat sejumlah potensi pelanggaran, misalnya Politik uang dalam bentuk Bantuan Sosial dengan alasan Covid-19, Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai atau tidak, bahkan pasien Covid-19 tetap sebagai Pemilih. lanjut Bagja.
Dalam Penyelesaian Sengketa, terdapat 3 permohonan online, 28 permohonan langsung, 28 teregistrasi, dan 26 putusan. Sedangkan yang 2 terdampak Covid-19 sehingga ditunda penyelesaiannya dan belum diunggah.
Menurut Bagja, pengawasan tahapan Pilkada sesuai dengan tujuan dan prinsip hukum, yakni memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan”, pungkasnya.[#HM]