Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Bagaimana Desainnya?
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Virtual Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu siang sampai sore (27/05/2020), salah satu kesimpulannya yakni menyetujui rencana pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 yang sebelumnya mengalami penundaan.
Lalu bagaimana desain Pilkada saat Pandemi Covid-19?, Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yang menyimak melalui live streaming YouTube channel DPR RI, akan mengulasnya sesuai dengan paparan Arief Budiman, Ketua KPU RI.
Menurut Arief Budiman, “KPU telah beberapa kali melakukan kegiatan melalui daring, misalnya pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU daerah, pelantikan sekretariat, tapi memang belum semua wilayah yang dapat terlayani jaringan internet”, kata Arief. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementrian Kominfo, untuk mengetahui peta wilayah yang terjangkau dan belum.
Soal kapan waktu yang tepat untuk melanjutkan tahapan, semula Pemerintah menghendaki tahapan lanjutan dimulai Juli dengan asumsi satu bulan kedepan ini dipersiapkan lebih matang, sementara bagi KPU itu tidak memungkinkan, kemudian Arief menyodorkan opsi yang paling cepat yakni dimulai 15 Juni 2020.
Berkaitan dengan masa kampanye yang dimampatkan, KPU menyatakan itu tidak bisa, karena tetap berpedoman pada Undang-Undang, yakni 3 hari setelah penetapan calon, itu sudah masuk tahapan kampanye. Penetapan calon ini juga berhubungan dengan penyiapan logistik Pilkada, tidak bisa terlalu mepet.
Untuk logistik pada hari pemungutan suara, pihaknya juga akan menyesuaikan protokol Covid-19, diantaranya: alat coblos berupa paku yang biasanya dipakai berkali-kali oleh banyak Pemilih, bisa diganti dengan alat sekali pakai tiap pemilih, misalnya dari kayu.
Termasuk untuk tinta yang biasanya dicelup, bisa diganti bentuk tetes, spray, atau lainnya. Sedangkan sosialisasi yang biasanya tatap muka juga bisa diganti dengan produksi audio visual.
Tentang cara pemungutan suara tetap coblos bukan e-voting, yang memungkinkan adalah nanti mulai menggunakan e-rekap, pungkasnya.[#HM]