Lompat ke isi utama

Berita

Pleno DPS Kabupaten di Depan Mata, Bawaslu Siapkan Pengawasan Tanpa Celah!

arif,,

Bawaslu Kabupaten Pasuruan memperingatkan KPU untuk memastikan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan. Evaluasi ketat akan dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses ini.

pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah mempersiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP) yang telah diterjunkan hingga ke level Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawasi proses rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten.

Menurut Ahmad Thoifur Arif, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasuruan, AKP ini bertujuan untuk memastikan akurasi data pemilih dan mengidentifikasi apakah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sudah dihapus dalam DPHP atau belum, serta memastikan pemilih kategori Memenuhi Syarat (MS) sudah masuk dalam daftar pemilih.

"Kami juga sudah memerintahkan jajaran di bawah untuk menyandingkan data dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk sinkronisasi. Mana kala ada yang tidak sinkron dari data hasil pengawasan, bisa dikoordinasikan dan diberikan saran perbaikan kepada KPU dan jajarannya," ujar Ahmad Thoifur Arif.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan, sesuai dengan tingkatan, telah berkirim surat imbauan kepada KPU dan jajaran agar memastikan proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih sesuai dengan ketentuan. Dalam waktu dekat, Bawaslu akan menggelar rapat evaluasi hasil pengawasan rekapitulasi DPHP di masing-masing kecamatan, juga sebagai forum untuk menyampaikan hasil pengawasan di tingkat kecamatan. "Hasil evaluasi ini akan kami inventarisasi dan sampaikan ke KPU manakala ada hal yang masih belum tuntas di tingkat kecamatan," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan pemilihan, beberapa potensi masalah yang diidentifikasi dalam tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih adalah:

  1. Proses penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan ketentuan peraturan/undang-undang pemilihan.
  2. Hasil pengumuman DPS tidak diumumkan oleh KPU dan jajaran.
  3. KPU dan jajaran tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atau saran perbaikan/rekomendasi Bawaslu dan jajaran.
  4. DPS tidak sesuai dengan data yang tertera dalam laman cek DPT online.
  5. KPU dan jajaran tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu dan jajaran.
  6. Daftar pemilih tidak diumumkan dalam papan informasi RT/RW, kantor desa/kelurahan, dan tempat strategis lainnya.
  7. Masih terdapatnya data pemilih TMS yang masih terdata dalam daftar pemilih.
  8. Terdapat pemilih yang sudah kategori MS namun belum terdata dalam daftar pemilih.

"Dengan berbagai upaya ini, kami berharap dapat meminimalisir permasalahan yang ada dan memastikan daftar pemilih yang akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tutup Ahmad Thoifur Arif.