Pleno PDPB Pasuruan Triwulan III, Bawaslu Sampaikan Temuan 316 Pemilih Meninggal dan 280 Pemilih Baru
|
pasuruan.bawaslu.go.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan melakukan pengawasan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, Jumat (3/10/2025). Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu menyampaikan tanggapan dan masukan resmi pada surat Saran Perbaikan terkait hasil rekapitulasi data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ahmad Thoifur Arif menegaskan bahwa hasil pengawasan PDPB masih ditemukan sejumlah permasalahan data pemilih yang perlu mendapatkan perhatian serius.
“Dari hasil pengawasan kami, ada beberapa temuan yang sudah kami tuangkan dalam surat saran perbaikan Nomor 86/PM.00.02/K.JI-20/10/2025 per 1 Oktober 2025. Misalnya, ditemukan pemilih baru (DPK Pemilu 2024) sebanyak 50 orang dan pemilih yang sudah menikah namun belum berusia 17 tahun sebanyak 25 orang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mengeluarkan surat imbauan Nomor 87/PM.00.02/K.JI-20/10/2025 per 3 Oktober 2025 terkait temuan pada saat uji petik di lapangan. “Kami menemukan data pemilih meninggal sebanyak 316 orang, pemilih baru 280 orang namun tidak memiliki bukti dukung, serta temuan pemilih meninggal sejumlah 75 orang berdasarkan hasil uji petik BNBA PDPB Triwulan II,” tambah Ahmad Thoifur Arif.
Menanggapi hal itu, KPU Kabupaten Pasuruan menyampaikan bahwa sebagian besar saran perbaikan Bawaslu sudah ditindaklanjuti, meski belum semua bisa langsung diproses. Fatimatuz Zahro Anggota Kabupaten Pasuruan, menyampaikan bahwa kelengkapan data menjadi kendala utama.
“Beberapa masukan dari Bawaslu sudah kami tindaklanjuti, namun ada juga yang belum karena data yang disampaikan belum lengkap. Misalnya, pemilih baru harusnya dilengkapi dengan Nomor Kartu Keluarga (NKK). Kami juga menemukan ada pemilih baru yang NIK-nya ternyata milik orang lain,” jelasnya.
Lebih jauh, KPU juga menegaskan adanya pemilih yang statusnya berubah, seperti dari TNI/Polri menjadi sipil sejumlah 15 orang. “Dari total data yang kami tindaklanjuti berdasarkan saran perbaikan Bawaslu, ada 74 pemilih memenuhi syarat (MS), 57 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 1 pemilih datanya kami ubah. Total sudah ada 132 pemilih yang kami tindaklanjuti. Namun masih ada 34 pemilih yang belum terinput di Sidalih karena sistem sudah ditutup sehingga membutuhkan waktu untuk proses input lebih lanjut,” tambahnya.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami berharap koordinasi ini bisa berjalan maksimal karena data pemilih adalah salah satu instrumen penting dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan berintegritas,” tegas Arif.