Pojok Pengawasan Virtual untuk Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Bagi Bawaslu yang tidak ada Pilkada tahun 2020 ini, salah satu tugasnya yakni mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam pasal 104 huruf e, Undang-undang No 7 tahun 2017.
Hal itu disampaikan Hari Moerti, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, saat menjadi narasumber dalam Webinar Bawaslu Mendengar seri #1 dengan Tema "Menjaga Hak Pilih Melalui Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/07/2020) pagi.
Pengawasan Daftar Pemilih, merupakan tahapan yang panjang dalam Pemilu atau Pemilihan, mulai awal tahapan sampai jelang hari H, yang dimulai dari Data Agregat, yang hanya berupa angka, dilanjutkan DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu/Pemilihan, DPS atau Daftar Pemilih Sementara, DPS Hasil Perbaikan, sampai akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap, jelas Hari.
Pasca Pemilu atau Pemilihan, data Pemilih juga menjadi bagian penting yang harus diawasi untuk menjaga kesinambungan data, melalui pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, jelas Hari lagi.
Selain DPT, yang juga diawasi pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan yakni Daftar Pemilih Khusus atau DPK, yang berisikan pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP. Pemilih kategori ini merasa belum masuk Daftar Pemilih, sehingga menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP, dan jumlahnya se- Kabupaten Pasuruan mencapai ribuan, ungkap Hari.
Ia meyakini, Pemilih DPK ini tidak seluruhnya merupakan Pemilih baru yang belum masuk Daftar Pemilih, sebab dari hasil pengawasan dari jajaran Pengawas Pemilu yang lalu, didapati sebagian pemilih DPK atau Pemilih KTP itu sebenarnya sudah masuk Daftar Pemilih.
Lebih jauh Hari menjelaskan, :Sebut saja Pemilih A, dia membawa KTP untuk mencoblos di TPS 2 karena dianggap lebih dekat dengan rumahnya, padahal namanya sudah ada di TPS 1. Hal ini bisa jadi salah satu dampak saat mapping pemilih per TPS yang kurang pas oleh petugas di lapangan. Atau bisa juga, sudah masuk dalam Daftar Pemilih, tapi tidak mendapat C6 atau surat pemberitahuan memilih, sehingga mencoblos dengan membawa KTP, beber Hari lagi.
Pojok Pengawasan Virtual
Di kesempatan itu, Hari juga menyampaikan langkah-langkap yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, satu diantaranya melalui Pojok Pengawasan Virtual.
Pojok Pengawasan Virtual melalui : s.id/awasipemilihberkelanjutan.
Menurutnya, karena sekarang masih Pandemi dan sebagian kegiatan dilakukan melalui online atau Daring, maka pihaknya juga membuat Pojok Pengawasan Virtual yang dapat diakses melalui : s.id/awasipemilihberkelanjutan.
Bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dapat mengisi tautan itu dengan menyampaikan informasi pokok berkaitan dengan perubahan data pemilih, baik yang Tidak Memenuhi Syarat ataupun Pemilih baru, pungkasnya.[#HM]