Lompat ke isi utama

Berita

Politik Uang termasuk Pelanggaran HAM

pasuruan.bawaslu.go.id – Surabaya.    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) juga melakukan pemantauan Pilkada, sebagai upaya penghormatan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini diungkapkan Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM dalam Diskusi Publik dengan tema “Kaum Miskin Kota Dalam Pusaran Politik Uang”, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jatim, Rabu (08/07/2020) pagi.

Diskusi publik ini juga diikuti oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Hari Moerti dan Titin Wahyuningsih yang mengikuti melalui zoom meeting dari kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Pantauan KOMNAS HAM dalam Pilkada juga berkaitan dengan hate speech dalam kampanye yang menimbulkan ketakutan. Beka berpandangan, hate speech bukan bagian dari kebebasan berekspresi, karena menurunkan harkat dan martabat manusia. Padahal HAM itu berbicara tentang harkat dan martabat manusia.

Selain itu, pantauan yang lain yakni tentang Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19. Menurutnya, Bansos bukan kebaikan dari negara, bukan kebaikan Kepala Daerah, tapi itu kewajiban dan tanggungjawab negara. Itu layanan minimum dari negara kepada warga negara, agar terkurangi resikonya, tegas Beka.

Hal terakhir yang dipantau Komnas HAM yakni Politik Uang, selain pelanggaran Pemilu, politik uang juga melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia. Sebab, memanipulasi pilihan pemilih dengan imbalan materi berupa uang atau barang, sehingga mencederai proses politik yang demokratis, dan tidak sesuai dengan Kovenan Hak Sipil dan Politik, tandasnya.[#HM]

Tag
Berita