Posko Aduan Masyarakat di-Launching Bawaslu Pasuruan
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan. Kesiapan penyelengaraan Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan me-Launching Posko Aduan Masyarakat (PAM) tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Senin (15/08/2022) di hall meeting hotel Inna Tretes, Prigen, Pasuruan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Nasrup, menyampaikan Posko Aduan Masyarakat bertujuan untuk menerima laporan dari masyarakat terhadap keanggotaan atau kepengurusan partai politik.
“Hal tersebut bertujuan untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” ungkapnya.
Potensi masuknya nama atau NIK pada SIPOL tersebut juga dapat terjadi pada kelompok masyarakat yang dilarang menjadi anggota parpol seperti ASN, TNI/Polri, kepala desa serta perangkat desa. Bagi masyarakat yang data dirinya digunakan dalam SIPOL tanpa izin, dapat melakukan aduan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Pasuruan melalui link https://pasuruan.bawaslu.go.id/pojok-pengawasan-virtual/
Titin Wahyuningsih, selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pasuruan menambahkan, pengaduan dapat dilakukan secara daring (online) atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan.
”Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Pasuruan, Jl. Untung Suropati No.23, Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur atau melakukan aduan via daring melalui link https://pasuruan.bawaslu.go.id/pojok-pengawasan-virtual/ dan atau dapat juga melalui call center 081333583979 yang telah kami sediakan,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada Pemkab Pasuruan agar jajaran PNS/ASN di wilayah Kabupaten Pasuruan turut mengecek masing–masing NIK di laman resmi KPU http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik serta melakukan aduan ke Bawaslu jika namanya tercantum di SIPOL.
Posko Aduan Masyakarat (PAM) tersebut di-Launching oleh Aang Kunaifi, anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan penayangan video tutorial aduan masyarakat.[ith/#HM]