Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Pelanggaran Pilkada di Wilayah Hukum Non Pilkada

pasuruan.bawaslu.go.id – Pasuruan.   Bagi Bawaslu daerah non Pilkada, bukan berarti tidak ada yang bisa dilakukan terkait event Pilkada. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa dilakukan, diantaranya dengan melakukan Kajian hukum dan diskusi terbatas tentang Pilkada disebelah.

Bawaslu Kabupaten Pasuruan, sebagai daerah non Pilkada 2020, melakukan Kajian hukum dan diskusi terbatas dengan tema “Potensi Pelanggaran Pilkada di Wilayah Hukum Non Pilkada”, bertempat di kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, dan dibuka oleh Mohammad Nasrup, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Rabu (14/10/2020).

Pesertanya stakeholder terkait, diantaranya: KPU Kota Pasuruan, Bawaslu Kota Pasuruan, Bakesbang Kabupaten Pasuruan, Satol PP Kabupaten Pasuruan, Polres dan Polresta Pasuruan, serta sejumlah undangan lainnya.

Menurut Hari Moerti, Koordinator Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan, mengatakan, “Pilkada 2020 ini, sejak 26 September sampai 5 Desember, sudah masuk tahapan kampanye, dan itu berpotensi terjadi Pelanggaran Pilkada, baik di daerah pemilihan sendiri ataupun daerah non pemilihan terutama di daerah sekitar”, kata Hari Moerti.

Kabupaten Pasuruan sendiri, dikelilingi daerah yang Pilkada, di utara ada Pilkada Kota Pasuruan yang semua batas luarnya itu berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pasuruan, di selatan ada Pilkada Kabupaten Malang, di Barat ada Pilkada Kabupaten Mojokerto dan Pilkada Kabupaten Sidoarjo, tambah Hari Moerti.

Ada beberapa potensi pelanggaran di Wilayah Hukum Non Pilkada, pertama: Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak terdapat ASN yang berdomisili di Kabupaten Pasuruan tapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nya ada di daerah Pilkada, atau bisa juga sebaliknya berdomisili di daerah Pilkada tapi OPD-nya Pemkab Pasuruan.

Kedua: Kekerabatan dengan Calon. Karena berdekatan, berpotensi terdapat hubungan kekerabatan antara calon dengan dengan warga Kabupaten Pasuruan, atau bisa juga dengan politisi Kabupaten Pasuruan.

Ketiga: Lintas Wilayah; Karena berbatasan langsung, wilayah Kabupaten Pasuruan berpotensi menjadi locus pelanggaran Pilkada, misalnya terjadi money politic dengan lokasi di Kabupaten Pasuruan.

Hari berharap, diskusi dan kajian ini merupakan ikhtiar dan antisipasi serta pencegahan pelanggaran Pilkada di wilayah non Pilkada, seperti Kabupaten Pasuruan, tandasnya.[#HM]

Tag
Berita