Lompat ke isi utama

Berita

Sederhanakan Daftar Pemilih Berkelanjutan

pasuruan.bawaslu.go.id – Jakarta.    Daftar pemilih dari Pemilu ke Pemilu, selalu menimbulkan masalah, Pemilu jadi kurang legitimasi, Pemilu dianggap ada masalah. Membicarakan daftar pemilih ini menarik.

Hal itu disampaikan Zulfikar Arse Sadikin, selaku anggota Komisi Ii DPR RI, dalam webinar dengan tema “Partisipasi Masyarakat dalam Mengawasi Daftar Pemilih Bekelanjutan di Tengah Bencana Pandemi Covid-19”, Rabu (01/07/2020).

Webinar ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat, dengan moderator Kinana Hasda. Acara ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti melalui Zoom Meeting, termasuk diikuti oleh Hari Moerti, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Dalam daftar pemilih, prinsip yang dipegang oleh Penyelenggara Pemilu, memastikan agar yang punya hak memilih dan terdaftar bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar. Tugas ini mulia dan berat, kata Zulfikar.

Itu semua dilakukan demi mewujudkan keadilan Pemilu, karena itu salah satu ukuran keberhasilan proses Pemilu sekaligus keberhasilan Pemilu, tambah Zulfikar lagi.

Ia melanjutkan, di Indonesia ini menarik, memilih itu hak, tapi mendaftar pemilih itu seharusnya atas kesadaran dari pemilih sendiri. Kalau model begini seolah-olah kewajiban, karena penyelenggaralah yang mendaftar pemilih.

Kesadaran yang ditumbuhkan, tapi mendaftar secara berkesinambungan itu juga perlu pelayanan, beber Zulfikar.

Kemudian ia juga mengutarakan kondisi di negara lain. Di Australia, memilih itu kewajiban, jika tidak memilih kena denda. Bentuk denda bisa dana, bisa pelayanan publik.

Kalau di Belanda, Begitu kita baru masuk suatu wilayah, kita disurati oleh Pemerintah Kotanya. Saat ada warga yang memasuki usia 17 tahun, juga langsung disurati selamat ulang tahun oleh Pemerintah setempat.

Ia mengaku, sudah menyampaikan ke Kemendagri agar semakin kolaborasi dengan KPU dan Bawaslu. Norma “berkelanjutan” itu juga benar-benar dipakai, jangan hanya jelang pemilu saja, tegasnya.

Kita harap data pemilih itu terekam dengan baik, sehingga bisa berkelanjutan. Ditentukan satu kriteria saja. Selama ini dua kriteria, usia dan status. Itu membuat penyelenggara mengecek dua kali. Padalah di Undang-undang Perkawinan, menikah itu usia diatas 19 tahun. Kita dorong cukup satu kriteria saja, yakni umur, pungkasnya.[#HM]

Tag
Berita