Sintesa Kelembagaan KPU dan Bawaslu
|
pasuruan.bawaslu.go.id – Madiun. Perspektif sebagai penyelenggara, sebagai KPU dan sebagai Bawaslu di forum ini, untuk mencari sintesa kelembagaan, apalagi saya juga pernah di dua alam tersebut.
Hal ini disampaikan Purnomo Satriyo Pringgodigdo, Kordiv Hukum dan Data Informasi (HDI) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, saat pembukaan rakor “Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tahap Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2020”, yang ditempatkan pada Hotel Suncity, Kota Madiun, Jum’at (28/05/2021) siang.
Purnomo melanjutkan, “kenapa mesti pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, karena ada penyesuaian yang dilakukan Pengawas Pemilu”, jelas Purnomo yang saat itu mengenakan jaket kulit.
Rakor ini mengundang seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se- Jawa Timur, Kordiv Penanganan Pelanggaran (PP) dan Kordiv Hukum dan Data Informasi (HDI). Dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan dihadiri oleh Hari Moerti dan Misbahul Munir.
Selain itu, juga mengundang sejumlah empat KPU Kabupaten di Jawa Timur diantaranya: KPU Kabupaten Lamongan, KPU Kabupaten Jember, KPU Kabupaten Surabaya, dan KPU Kabupaten Malang.
Masih menurut Purnomo, bahwa penyesuaian yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu, punya implikasi yang tidak mudah.
Ia memberi contoh, Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang didiskusikan hari ini, ada irisan yang ketat, tentang kategori pemilih, bahkan ketika ada pemilih coblos lebih dari sekali, jelasnya.
Termasuk tata cara dan prosedur yang tidak sesuai, kita bisa memahami perspektif dari pihak KPU dan Bawaslu, tandasnya.[#HM]